Pakar Hukum Tata Negara, Iwan Satriawan menyampaikan bahwa angkatan bersenjata yaitu TNI dan Polri dituntut untuk bersikap profesional dalam tugasnya.
Ia mengatakan tidak akan ada demokrasi transparan jika TNI masuk ke ranah sipil, hanya akan ada ketakutan di masyarakat.
“Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas pada masa reformasi. Prinsip dari TNI menurut UUD adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, jika TNI ingin masuk ke wilayah sipil maka seharunya melepaskan seragam dan senjatanya di militer,” ucap Iwan.
“Kita tidak bisa berdemokrasi jika salah satu pihak memegang senjata, maka sudah seharusnya TNI bersikap profesional seperti yang tercantum dalam pasal 30 dari UUD,” pungkasnya.