Potret civitas academica UMY menuntut dan menyatakan sikap terkait UU TNI yang telah disahkan DPR RI. (Sumber: UMY)

Nasional

6 Tuntutan Civitas Academica UMY kepada DPR RI Terkait UU TNI

Sabtu 22 Mar 2025, 23:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Civitas academica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikapnya terkait pengesahan UU TNI oleh DPR RI dan Pemerintah.

Pernyataan sikap ini disampaikan pada Sabtu, 22 Maret 2025 atas kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya militer masuk ke ranah sipil.

Wakil Rektor UMY bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Zuly Qodir mengatakan isi yang terkandung dalam perubahan UU No.34 Tahun 2024 tentang TNI dapat dibilang sangat krusial.

Hal ini dapat memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar bagi TNI untuk berkiprah di ranah sipil yang dapat merusak iklim demokrasi Indonesia.

Baca Juga: UU TNI 2025 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tujuh Warga Tempuh Jalur Hukum

“Setelah disahkan oleh DPR, UU TNI menjadi pintu masuk TNI menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi. Sehingga ini akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia dan iklim demokrasi,” kata Zuly dikutip dari laman UMY.

6 Tuntuan Civitas Academica UMY

Dalam pernyataan sikapnya, tertuang enam poin tuntutan yang menjadi hasil kajian dari civitas academica UMY.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari pernyataan sikap UMY atas situasi demokrasi di Tanah Air saat ini. Adapun tuntutannya, sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi, Jurnalis Kompas.com Laporkan Pelaku Penganiayaan Saat Meliput Tolak RUU TNI ke Polrestabes Bandung

Zuly juga menambahkan bahwa masyarakat pantas khawatir bahkan takut semakin meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan.

“Kondisi ini akan mengaburkan komitmen bersama yang menjadi gentlement aggrement bahwa TNI seharusnya menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Iwan Satriawan menyampaikan bahwa angkatan bersenjata yaitu TNI dan Polri dituntut untuk bersikap profesional dalam tugasnya.

Baca Juga: Tagar Peringatan Darurat hingga Tolak Revisi UU TNI Masih Trending di Media Sosial X dengan Ratusan Ribu Postingan

Ia mengatakan tidak akan ada demokrasi transparan jika TNI masuk ke ranah sipil, hanya akan ada ketakutan di masyarakat.

“Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas pada masa reformasi. Prinsip dari TNI menurut UUD adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, jika TNI ingin masuk ke wilayah sipil maka seharunya melepaskan seragam dan senjatanya di militer,” ucap Iwan.

“Kita tidak bisa berdemokrasi jika salah satu pihak memegang senjata, maka sudah seharusnya TNI bersikap profesional seperti yang tercantum dalam pasal 30 dari UUD,” pungkasnya.

Tags:
DPR RI6 Tuntuan Civitas Academica UMYUMYUU TNI

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor