Zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu ta'ala anhuma.
Ustadz Adi Hidayat memaparkan, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dalam bentuk satu sa' (ukurannya sekitar empat mud) dari kurma atau gandum.
"Di zaman kita, makanan pokok yang umum dikonsumsi adalah beras, sehingga zakat fitrah biasanya dihitung dengan ukuran yang setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras per orang," jelasnya
Selain beras, zakat fitrah juga bisa disalurkan bersama dengan makanan pendamping seperti ikan atau minyak goreng.
Ini menjadi bagian dari infak, yang dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk menikmati makanan lengkap pada hari raya.
"Dengan cara ini, zakat fitrah tidak hanya memberikan makanan pokok tetapi juga memastikan keluarga yang kurang mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik," ungkapnya.
Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan?
Bolehkah Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?
Dalam hal ini, mayoritas ulama, seperti ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, dikatakan Ustadz Adi Hidayat, sepakat bahwa zakat fitri harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Hal ini dikarenakan tujuan zakat fitri adalah untuk menyuplai kebutuhan makanan bagi mereka yang membutuhkan, sehingga bisa merayakan Idul Fitri dengan berbuka puasa dan menikmati hidangan yang layak.
Meski demikian, sebagian ulama dari mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah disalurkan dalam bentuk uang.
Namun, pendapat ini dinilai lebih lemah karena dikhawatirkan uang tersebut tidak akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik yang diperlukan, yang akhirnya bertentangan dengan tujuan zakat fitrah itu sendiri.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat BAZNAS, Dilengkapi dengan Bacaan Niat dan Besarannya