POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dan karyawan swasta yang biasanya dibayarkan oleh instansi atau perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Misalnya menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H di bulan Maret 2025 ini, banyak dari ASN dan karyawan swasta yang menunggu-nunggu kapan jadwal pencairan THR tersebut.
Tentunya selain menjadi bentuk apresiasi dari pemberi kerja, diharapkan THR bisa membantu dalma persiapan pemenuhan kebutuhan selama perayaan lebaran.
Nah pemerintah telah membuat kebijakan khusus terkait dengan pemberian THR untuk ASN dan karyawan swasta di tahun 2025, berikut informasinya.
Baca Juga: Begini Perhitungan THR 2025 yang Benar, Karyawan Wajib Tahu!
Kapan THR 2025 Cair?
Bagi yang sudah tidak sabar menunggu pencairan Tunjangan Jari Raya (THR), berikut ini ketentuan pemerintah soal tanggal pencairan dan besarannya.
Jadwal Pencairan THR ASN
Pemberian THR untuk para ASN, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI/Polri, serta pensiunan telah dipastikan mulai diberikan pada 17 Maret 2025.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap Presiden Prabowo yang dikutip Poskota pada Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga: THR Telat Cair? Ini Kesempatan Klaim Saldo DANA Kaget Rp325.000 ke Dompet Elektronik Gratis
Penyalurannya akan dilakukan bertahap kepada para ASN, dimana dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pembagian THR mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Adapun untuk besarannya sendiri dikutip dari laman MENPANRB, THR akan diberikan oleh 9,4 juta penerima, termasuk para ASN di tingkat pusat yakni PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan untuk ASN daerah besarannya akan diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan untuk THR Pensiunan PNS, maka besarannya akan diberikan senilai dengan uang pensiun bulanan yang diterima.
Baca Juga: Mau Dapat THR Saldo DANA Rp100.000? Simak Cara Cepat Klaimnya
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Nah bagi para karyawan swasta juga berhak untuk menerima pencairan THR dari tempat kerjanya, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Isi dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa THR karyawan swasta harus segera dicairkan paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 2025.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan" demikian bunyi dalam SE Menaker.
Jika dilihat dari kalender masih, kemungkinan 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idul Fitri sendiri akan jatuh pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, THR karyawan swasta harus selesai dicairkan paling lambat pada 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, Uang THR ini wajib diberikan sepenuhnya kepada karyawan dan tidak boleh dicicil. Sedangkan besarannya diatur dalam SE Kemnaker, diantaranya sebagai berikut:
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.