THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan untuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. (Sumber: Pinterest)

Nasional

THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya

Jumat 21 Mar 2025, 13:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan.

Pada tahun 2025, para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 22 Maret 2025: Kelinci! Kali ini Kamu Bisa Santai Sejenak

THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh berkah bagi para pensiunan di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.

Kabar Gembira di Bulan Ramadhan

Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi para pensiunan yang akan merayakan bulan Ramadhan tahun 2025.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, mereka akan mendapatkan tambahan uang di luar gaji pokok bulanan.

Pencairan ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga para pensiunan diharapkan memastikan bahwa rekening mereka masih aktif.

Sumber Dana dari APBN 2025

Pemerintah menyatakan bahwa dana untuk THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Komponen Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen yang meliputi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:

  1. Pensiun Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tambahan Penghasilan

Kategori Penerima

Tidak semua pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori pensiunan yang berhak menerima tunjangan ini sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025:

Baca Juga: Info Bansos Maret 2025: Jadwal Cair BPNT Tahap 2, PKH, dan BLT BBM Terbaru

Penghargaan atas Pengabdian

THR dan gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan dan keluarga mereka.

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh harapan bagi para pensiunan di Indonesia. Dengan adanya THR dan gaji ke-13, mereka dapat merayakan bulan Ramadhan dengan lebih tenang dan bahagia. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

Dengan informasi ini, para pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima tunjangan yang telah dijanjikan. Pastikan rekening Anda aktif dan siap untuk menerima pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Tags:
Tunjangan pensiunan PNSAPBN 2025Sri MulyaniPensiunanGaji ke-13THR 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor