POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan.
Pada tahun 2025, para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 22 Maret 2025: Kelinci! Kali ini Kamu Bisa Santai Sejenak
THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Tahun 2025
Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh berkah bagi para pensiunan di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.
Kabar Gembira di Bulan Ramadhan
Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi para pensiunan yang akan merayakan bulan Ramadhan tahun 2025.
Dengan adanya THR dan gaji ke-13, mereka akan mendapatkan tambahan uang di luar gaji pokok bulanan.
Pencairan ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga para pensiunan diharapkan memastikan bahwa rekening mereka masih aktif.
Sumber Dana dari APBN 2025
Pemerintah menyatakan bahwa dana untuk THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
Komponen Tunjangan
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen yang meliputi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Kategori Penerima
Tidak semua pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori pensiunan yang berhak menerima tunjangan ini sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025:
- A. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- B. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
- C. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
- D. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- E. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
- F. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- G. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia.
- H. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
- I. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat yang meninggal dunia.
- J. Penerima pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Info Bansos Maret 2025: Jadwal Cair BPNT Tahap 2, PKH, dan BLT BBM Terbaru
Penghargaan atas Pengabdian
THR dan gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan dan keluarga mereka.
Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh harapan bagi para pensiunan di Indonesia. Dengan adanya THR dan gaji ke-13, mereka dapat merayakan bulan Ramadhan dengan lebih tenang dan bahagia. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Dengan informasi ini, para pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima tunjangan yang telah dijanjikan. Pastikan rekening Anda aktif dan siap untuk menerima pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.