SELAMAT NIK KTP Atas Nama Kamu Telah Memperoleh Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH 2025 Lewat Rekening BSI, Cek Penjelasannya!

Jumat 21 Mar 2025, 17:04 WIB
NIK KTP atas nama kamu telah memperoleh saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP atas nama kamu telah memperoleh saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama kamu yang telah memperoleh saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Rekening BSI, silakan cairkan sekarang.

Penyaluran bansos PKH 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada NIK KTP atas nama kamu yang terpilih di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, ada lagi untuk balita ini dengan saldo Rp750.000 yang cair lewat Rekening BSI.

Bukti struk pencairan saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Youtube/ariawanagus)

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2025.

Baca Juga: NIK KTP dan KK Atas Nama Kamu Tervalidasi by System Berhasil Memperoleh Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH 2025 Lewat Rekening BSI, Cek Wilayahnya Sekarang!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jika sudah berhasil valid menjadi penerima, KPM tentu dikategorikan untuk mendapat bansos PKH pada tahun 2025 ini.

Kategori Penerima Bansos PKH 2025

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025:

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdaftar Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Bansos PKH 2025? Seperti Ini Cara Mengeceknya

1. Kategori Kesehatan Ibu Hamil

Wanita hamil yang tercatat dalam satu keluarga, dengan jumlah maksimal dua kehamilan

2. Anak Usia Dini

Anak berusia 0-6 tahun yang belum mengikuti pendidikan formal, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.

3. Kategori Pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat)

Berita Terkait

News Update