POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama kamu yang telah memperoleh saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Rekening BSI, silakan cairkan sekarang.
Penyaluran bansos PKH 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada NIK KTP atas nama kamu yang terpilih di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, ada lagi untuk balita ini dengan saldo Rp750.000 yang cair lewat Rekening BSI.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Jika sudah berhasil valid menjadi penerima, KPM tentu dikategorikan untuk mendapat bansos PKH pada tahun 2025 ini.
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025:
1. Kategori Kesehatan Ibu Hamil
Wanita hamil yang tercatat dalam satu keluarga, dengan jumlah maksimal dua kehamilan
2. Anak Usia Dini
Anak berusia 0-6 tahun yang belum mengikuti pendidikan formal, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.