BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria yang sempat mengaku jagoan di daerah Cikiwul akhinya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pemalakanya yang sempat viral.
Pria bernama Suhada itu ditetapkan sebagai tersangka atas aksi premanisme yang memaksa dengan pimpinan salah satu perusahaan di Bekasi untuk meminta dana.
Rupanya, Suhada merupakan seorang anggota dari Organisasi Masyarkat (Ormas) GMBI Kecamatan Bantargebang yang telah menyebarkan sejumlah proposal ke beberapa perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan bahwa Suhada mengakui sebagai anggota dari GMBI.
Baca Juga: Sempat Viral, Pria Ngaku Jagoan Cikiwul Akhirnya Ditangkap Polisi
"Tersangka S ini anggota GMBI Kecamatan Bantargebang yang bersangkutan juga mengakui dan diperkuat dengan keterangan saksi," kata Binsar kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 21 Maret 2025.
Binsar menjelaskan terkait awal mula tersangka mendatangi perusahaan dan videonya viral di media sosial.
Ia mengatakan pada 17 Maret, anggota GMBI sebanyak empat orang termasuk tersangka berkeliling untuk memeriksa terkait proposal yang telah disebarnya di beberapa perusahaan.
"Tersangka S dan saudari M mendatangi sekuriti dan terjadi seperti apa yang dilihat bersama di video viral," katanya.
Baca Juga: Viral, Preman di Bekasi Ngotot Minta THR ke Perusahaan, Ngaku Jagoan di Cikiwul
Dalam video tersebut dikatakan Suhada melakukan pengancaman dengan mengaku sebagai yang memegang kekuasaan di daerah Cikiwul dan memiliki banyak massa.
"Tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan jagoan Cikiwul, kemudian yang bersangkutan juga mengatakan memiliki banyak massa," ucapnya.
Dikatakan, pelaku mengungkapkan proposal tersebut meminta uang bagi-bagi takjil karena sadar meminta THR tidak diperbolehkan.
"Jadi mereka menyadari THR tidak diperbolehkan, jadi permohonan itu dinarasikan untuk baji takjil dan buka bersama," pungkasnya.
Baca Juga: Imbas Banyaknya Video Viral, Dedi Mulyadi Melarang Dinas, BUMD dan Swasta Beri THR ke Ormas dan LSM
Seusai viral, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata tersangka sempat melarikan diri ke Sukabumi.
Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sukabumi sekitar pukul 18.30 WIB.
Atas tindakannya itu, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 366 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.