POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos), seperti PKH, BPNT, program sembako, hingga BLT, tidak akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya).
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait pencairan bansos susulan yang sedang berlangsung menjelang Lebaran 2025.
Melansir tayangan YouTube Pendamping Sosial, dalam pernyataan resminya, pemerintah menyampaikan bahwa kabar terkait pemberian THR kepada penerima manfaat dari program bansos merupakan kesalahpahaman.
Penerima manfaat yang awalnya terdaftar hanya pada satu program bantuan sosial, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), dapat terverifikasi menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan demikian, mereka akan menerima tambahan pencairan bantuan pada periode tertentu, seperti pada bulan Ramadan atau di bulan Maret 2025 ini, yang merupakan bagian dari mekanisme validasi data penerima.
Mekanisme Pencairan Bansos dan Validasi Data
1. Termin Pertama dan Termin Susulan
Penerima bantuan sosial yang sudah memenuhi persyaratan akan menerima pencairan pada termin pertama. Sementara penerima yang belum mendapatkan pencairan pada periode tersebut akan memperoleh bantuan melalui pencairan susulan, yang biasanya dilakukan di bulan berikutnya.
2. Proses Validasi
Proses validasi dilakukan untuk memastikan bahwa data penerima sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Hal ini meliputi verifikasi data penerima bansos PKH yang telah diperbarui sehingga memenuhi syarat untuk menerima BPNT.
3. Perbedaan Komponen Bantuan
Sebagai contoh, pada bansos PKH terdapat komponen bantuan untuk anak sekolah yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara untuk BPNT, informasi status pencairan dapat diperiksa melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025 Pakai HP
Prosedur dan Cara Cek Status Bansos
1. Pengecekan Status Bantuan via Website dan Aplikasi Cek Bansos
Penerima dapat mengecek status bantuan melalui website ataupun aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Pembaruan informasi mengenai pencairan bansos dapat dilihat di sana.
2. Monitoring Saldo Dana Bansos via Kartu KKS
Informasi mengenai pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos juga tercermin pada kartu KKS. Penerima manfaat disarankan agar melakukan pengecekan secara berkala.
3. Menggunakan Aplikasi Pendukung
Bagi pengguna ponsel Android, disarankan untuk mengunduh aplikasi seperti Tabungan Si Makmur atau BRImo guna memudahkan pemantauan status pencairan bansos.
4. Alternatif Pencairan
Diketahui, bantuan sosial dapat dicairkan melalui agen KKS, ATM, maupun buku tabungan apabila terjadi kendala seperti kerusakan atau kehilangan kartu ATM.
Salah satu kendala dalam proses pencairan adalah pembaruan data pribadi, seperti perbaikan data pada KTP atau Kartu Keluarga para penerima manfaat.
Survei lapangan (ground check) yang dilakukan oleh petugas juga dapat mengakibatkan penundaan pencairan jika data yang diperiksa tidak memenuhi syarat.
Oleh sebab itu, penerima manfaat dianjurkan untuk memastikan bahwa semua data pribadi telah diperbarui dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, segera hubungi pendamping atau petugas di tingkat desa/kelurahan guna mendapatkan solusi terkait penyaluran bantuan sosial.
Sebagai informasi tambahan, sejumlah penerima manfaat telah mengonfirmasi penyaluran bantuan pada periode yang berbeda, meskipun status pada aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan periode selanjutnya.
Pemerintah mengingatkan agar setiap penerima bantuan sosial selalu melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan bahwa bantuan yang telah disetujui benar-benar telah diterima.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.