Pemerintah Salurkan 5 Bansos di Maret 2025, Termasuk PIP untuk 18,5 Juta Siswa

Jumat 21 Mar 2025, 10:45 WIB
Lima Bansos Cair di Maret 2025 Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H. (Poskota)

Lima Bansos Cair di Maret 2025 Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan pencairan berbagai program bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.

Pada bulan Maret 2025 ini, yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran 1446 H, setidaknya lima jenis program bansos akan disalurkan guna membantu masyarakat kurang mampu.

Melansir informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, program bantuan yang akan dicairkan mencakup bansos PKH, BPNT, BLT BBM, PIP, dan bantuan beras 10 kg.

Pemerintah memprediksi bahwa beberapa di antaranya akan dicairkan lebih awal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2025 ini.

Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan beberapa informasi mengenai pencairan sejumlah bantuan sosial untuk para KPM di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran 2025 ini.

Baca Juga: NIK KTP dan Nama Milik Anda Sudah Menerima Saldo Dana Rp375.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Informasi Pencairannya!

1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 untuk KPM Susulan

Pencairan subsidi saldo dana bansos PKH tahap 1 akan dilanjutkan khusus bagi para KPM yang belum menerima bantuan pada Februari 2025.

Proses pencairan untuk tahap pertama hampir rampung, namun masih terdapat penerima yang belum memperoleh haknya sehingga pencairan tambahan akan dilakukan pada bulan Maret ini.

Sementara itu, terkait penyaluran PKH tahap 2, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dan para penerima disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Apabila pencairan dipercepat, penyaluran bansos PKH tahap kedua ini akan menjadi tambahan dukungan bagi KPM menjelang Lebaran.

2. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Salah satu program yang juga akan dicairkan adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk masyarakat yang tergolong sebagai KPM kurang mampu.

Berita Terkait

News Update