Khusus Lansia! Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos KLJ 2025, Saldo Dana Rp900.000 Siap Dicairkan

Jumat 21 Mar 2025, 08:30 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos KLJ. (Sumber: Instagram/kotajakartatimur)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos KLJ. (Sumber: Instagram/kotajakartatimur)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap pertama untuk tahun 2025. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP penerima bansos KLJ 2025?

Program ini bertujuan memberikan bantuan kepada warga lanjut usia (lansia) yang berasal dari keluarga kurang mampu, demi memastikan mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima KLJ 2025, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses ini sangat penting, mengingat penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penting untuk diketahui bahwa penetapan penerima KLJ 2025 tidak hanya didasarkan pada data tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Dana Bansos KLJ Rp900.000 atau Bukan, Mudah dan Cepat

Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima berbagai bantuan sosial, termasuk KLJ.

DTSEN menjadi alat yang memastikan bahwa bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan begitu, proses penyaluran dana bansos bisa lebih transparan dan tepat sasaran.

Hingga saat ini, jadwal pencairan KLJ 2025 memang belum diumumkan secara resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pemadanan dan validasi data untuk memastikan kelancaran proses penyaluran bantuan ini.

Kemudian, mengutip akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, Dinsos DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran KLJ karena semuanya berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Terkait penentuan penerima bantuan sosial PKD tahu 2025 akan menyesuaikan dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku,” lanjut dia.

Siapa Saja yang Berhak Menerima KLJ?

Berita Terkait

News Update