Jelang Lebaran, Pemerintah Cairkan Rp400.000 Dana Bansos Atensi YAPI untuk Anak Yatim di Indonesia

Jumat 21 Mar 2025, 18:57 WIB
Ilustrasi para KPM yang sedang menantikan pencairan dana bansos Atensi YAPI. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

Ilustrasi para KPM yang sedang menantikan pencairan dana bansos Atensi YAPI. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

POSKOTA.CO.ID- Mendekati Lebaran Idul Fitri 1446 H, pemerintah dikabarkan masih menyalurkan sejumlah subsidi dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, ada bantuan sosial yang dicairkan pemerintah dengan nominal Rp400.000 kepada sejumlah masyarakat.

Bantuan ini diketahui adalah bansos khusus anak yatim piatu Atua yang dikenal dengan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Yatim Piatu (YAPI).

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PIP Bulan Maret 2025, Saldo Dana Bansos Cair untuk Siswa SD hingga SMA

Subsidi dana bansos ini dikabarkan masih terus berlangsung prose penyalurannya kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apa Itu Bansos Atensi YAPI?

Ilustrasi penyaluran dana bansos Atensi YAPI 2025 kepada para anak yatim piatu yang terdaftar sebagai KPM. (Sumber: Website/Kementerian Sosial)

Berdasarkan  informasi yang dihimpun dari laman resmi kampungkb.bkkbn, bansos Asistensi Rehabilitasi Yatim Piatu (Atensi YAPI) merupakan bantuan sosial yang disalurkan kepada anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada sejumlah anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Tujuan dari penyaluran bantuan ini adalah untuk memberikan perhatian dan dukungan lebih kepada anak-anak yang berada dalam kondisi tersebut.

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi beban ekonomi dan menjamin kehidupan anak-anak yatim agar hidupnya bisa tetap sejahtera dan kebutuhan hidupnya terjamin

Untuk menjadi penerima bansos Atensi YAPI, para anak yatim piatu tersebut haruslah terdaftar data-datanya , termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK )Kartu Keluarga (KK) nya di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi mereka yang nama dan data diri lainnya sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh BPS dan juga Kementerian Sosial maka bisa menerima bansos ini.

Berita Terkait

News Update