POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan jadwal penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
Program yang digelar setiap tahun ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran 2025.
Sebelumnya, penukaran uang baru dijadwalkan hanya pada Minggu, 23 Maret 2025. Namun, BI memutuskan untuk membagi proses penukaran menjadi dua tahap dengan total kuota sebanyak 254.800.
Tahap pertama akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00-18.00 WIB, khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran di wilayah Pulau Jawa.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BRI, serta BCA untuk Lebaran 2025
Sementara itu, tahap kedua akan dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk 1.043 titik lokasi penukaran di luar Pulau Jawa.
Pendaftaran Hanya Melalui PINTAR BI

Masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan uang baru diwajibkan mendaftar secara online melalui platform PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
Pendaftaran ini dilakukan untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar dan terorganisir, mengingat kuota yang terbatas dan tingginya antusiasme masyarakat.
Langkah-Langkah Pendaftaran di PINTAR BI
Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
Akses Website PINTAR BI
- Buka situs http://pintar.bi.go.id.
- Siapkan KTP sebagai syarat pendaftaran.
- Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
Pilih Lokasi dan Jadwal
- Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.
- Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwal masing-masing.
- Klik "Lanjutkan" setelah lokasi dan jadwal dipilih.
Isi Data Diri
- Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor handphone, dan alamat email.
- Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil.
- Klik "Lanjutkan" setelah semua data terisi.
Pilih Jumlah Uang yang Ditukar
Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian:
- Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar).
- Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).
- Klik "Konfirmasi Pemesanan" jika semua sudah sesuai.
Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
- Tukarkan uang sesuai dengan pecahan yang dipesan.
Baca Juga: Anti Antre! Begini Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi Pintar BI Jelang Lebaran
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu mematuhi beberapa ketentuan berikut:
- Penukaran harus sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipesan.
- Batas maksimal penukaran per orang adalah Rp4,3 juta.
- Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi layak edar, tidak direkatkan dengan selotip atau lem.
- Wajib membawa bukti pemesanan serta KTP asli saat melakukan penukaran.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI, Cek Selengkapnya
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, masyarakat disarankan melakukan pemesanan jauh hari sebelum tanggal yang diinginkan. Selain itu, pastikan uang yang akan ditukar dalam kondisi baik dan terpisah berdasarkan pecahan agar mempercepat proses pemeriksaan.
Keputusan BI untuk membagi jadwal penukaran uang baru ini diambil guna mengantisipasi tingginya antusiasme masyarakat. Dengan pembagian tahap, diharapkan proses penukaran dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar melalui PINTAR BI mengingat kuota yang terbatas. Pastikan juga untuk mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses penukaran uang baru dapat berjalan lancar.
Program Serambi 2025 ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan uang baru selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, sekaligus menjaga stabilitas peredaran uang di masyarakat.