Harga emas Antam terus menunjukkan tren positif dengan mencatatkan rekor kenaikan empat hari berturut-turut. Hari ini Jumat, 21 Maret 2025 menembus Rp1.779.000 per gram. (Sumber: Instagram/@antamlogammulia)

EKONOMI

Harga Emas Antam Catatkan Rekor Kenaikan Empat Hari Berturut-turut, Capai Rp5.000 pada 21 Maret 2025

Jumat 21 Mar 2025, 09:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami kenaikan.

Di mana pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025 terpantau naik menyentuh angka Rp5.000, dengan harga Rp 1.779.000 per gram.

Nominal ini membuat harga emas kembali catatkan rekor kenaikan untuk empat hari berturut-turut.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2025, Naik Rp4.000 dari Kemarin

Dilansir dari laman resmi logam Mulia, harga emas Antam pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 kemarin sempat berada di posisi kenaikan tinggi yakni senilai Rp15.000 dengan harga Rp1.774.000.

Sementara itu, untuk harga harga beli kembali atau buyback batangan emas Antam naik sebesar Rp6.000, menjadi 1.630.000 per gram.

Di bawah ini, daftar harga emas Antam hari ini mulai dari 0,5 hingga 1.000 gram:

- Emas Antam 0,5 gram: Rp 939.500

- Emas Antam 1 gram: Rp 1.779.000

- Emas Antam 2 gram: Rp 3.498.000

- Emas Antam 3 gram: Rp 5.222.000

- Emas Antam 5 gram: Rp 8.670.000

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam 21 Maret 2025, Berapa Per Gram Hari Ini?

- Emas Antam 10 gram: Rp 17.285.000

- Emas Antam 25 gram: Rp 43.087.000

- Emas Antam 50 gram: Rp 86.095.000

- Emas Antam 100 gram: Rp 172.112.000

- Emas Antam 250 gram: Rp 430.015.000

- Emas Antam 500 gram: Rp 859.820.000

- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.719.600.000.

Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak.

Ketentuan Pajak atas Pembelian Emas Batangan Menurut PMK No 34/PMK.10/2017

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 20 Maret 2025 di Pegadaian, Cek Rinciannya di Sini!

Untuk pemegang Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen.

Sedangkan bagi non-NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak tersebut.

Tags:
harga emas Antam Jumat 21 Maret 2025rekor harga emas Antamharga emas Antam naikharga emas Antam hari iniharga emas AntamHarga emas Antam 14 Maret 2025

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor