Selebram Fuji melayangkan somasi kepada rekan bisnisnya atas kasus dugaan penggelapan dana. (Instagram/@fuji_an)

HIBURAN

Fuji Somasi Rekan Bisnis atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Jumat 21 Mar 2025, 21:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fujianti Utami Putri alias Fuji kembali mengalami dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh rekan bisnisnya sendiri.

Kasus ini rupanya memiliki keterkaitannya dengan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng pada 2024 lalu.

Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Fuji menjelaskan bahwa kasus ini terkuak seusai kasus penggelapan dana sebelumnya resmi divonis Hakim.

"Karena mantan manajer aku kemarin udah ketahuan kan busuknya. Jadi berturut deh siapa aja yang main curang, jadi agensi yang curang," kata Fuji yang dikutip Poskota pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga: Fuji Bersyukur Eks Manajer Divonis 2,6 Tahun Penjara: Aku Belajar Ikhlas

Bersama Kuasa Hukumnya, Sandy Arifin, Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan konsultasi hukum terkait kasus tersebut.

Sandy mengatakan hal itu dilakukan sebelum akhirnya sang klien mengambil langkah melaporkan pelaku. Sehingga, pihaknya saat ini melayangkan somasi pertama dan tidak ada respons.

Sehingga, somasi kedua akan segera dilayangkan pada hari ini dengan batas waktu maksimal Senin depan. Apabila tetap tidak ada itikad baik, pihaknya berencana akan membuat laporan resmi pada Kamis.

"Somasi pertama sudah dikirim. Somasi kedua akan dikirim pada Jumat, dengan batas waktu Senin. Jika tidak ada jawaban, maka hari Kamis kami membuat laporan resmi," kata Sandy.

Baca Juga: Supir Vanessa Angel Bebas Hanya Ditahan 2,5 Tahun, Fuji dan Mayang Beri Reaksi Yang Sama

Kasusnya hampir sama dengan kasus sebelumnya, yakni selebgram tersebut tidak mendapatkan bayaran apapun terkait endorsement yang telah dikerjakannya.

Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu enggan menyebutkan jumlah kerugian yang dialaminya. Ia mengatakan jumlahnya tidak sebesar kasus sebelumnya senilai Rp1,3 miliar.

"Tidak sebesar kemarin, cuma gemas aja. Mau bikin efek jera," katanya.

Diketahui, kasus Bata Ageng divonis hukuman 2,5 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana hasil kerja Fuji dari lebih 20 agensi.

Tags:
Fuji lapor polisiFuji somasi kasus penggelapan dana SelebgramFuji Fujianti Utami Putri

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor