POSKOTA.CO.ID - Proses penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua pemerintah mulai gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diperbarui per tiga bulan.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Setelah melewati evaluasi data bagi KPM yang telah terverifikasi di DTSEN akan diperbarui setiap tiga bulan.
Tujuan pembaharuan data ini untuk memastikan bahwa program penyaluran dana bansos telah sampai ke tangan KPM yang membutuhkan, dan mengurangi angka kemiskinan.
Diharapkan penggunaan DTSEN ini berjalan tepat sasaran dengan memanfaatkan data sosial ekonomi yang valid. Langkah ini dilakukan agar bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Data ini digunakan sebagai acuan dalam berbagai program pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, setiap bantuan yang disalurkan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.
Pembaruan data ini dilakukan secara berkala agar program bantuan tidak salah sasaran.
Selain itu, evaluasi berkala akan mengidentifikasi penerima yang sudah tidak memenuhi syarat serta mereka yang baru berhak mendapatkan bantuan.
Selain itu data KPM di DTSEN harus sesuai dengan daftar penerima yang telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).