POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama RI menargetkan pencairan bantuan pendidikan lewat dana BOS dan PIP santri tahap 1 bisa cair sebelum lebaran 2025.
Dari informasi yang diberikan melalui website resminya, total anggaran yang akan dicairkan untuk 2 jenis bantuan tersebut mencapai Rp230 miliar.
Hal tersebut seperti diungkapkan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno daam konferensi pers di Jakarta.
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari 230 Milyar telah disiapkan,” ujar Dirjen Pendis Suyitno, dikutip Poskota pada Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga: Kapan Dana Bansos PIP 2025 Cair? Cek Status Penyalurannya melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Ia mengungkapkan penyaluran dana BOS dan PIP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk lebih memperhatikan pesantren, dimana memberikan manfaat yang besar bagi negara.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren, Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," sambungnya.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren atau santri yang telah tervalidasi layak untuk meneirma bantuan.
Syarat Pencairan Dana Bos Kemenag
Diantaranya untuk pencairan tahap 1 nantinya pesantren terpilih mencairkan dana BOS wajib untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan.
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB).
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Syarat Pencairan PIP Santri
Sedangkan untuk para santri yang terpilih menerima pencairan PIP atau Program Indonesia Pintar akan melalui tahapan aktivasi rekening.
Baca Juga: Cara Cepat Cek Penerima Bantuan PIP 2025 Pakai NIK dan NISN Siswa, Cukup Lewat Hp
Pencairan dana melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Penarikan saldo bisa dilakukan dengan menyertakan bukti dokumen, diantaranya sebagai berikut:
1. Membawa buku tabungan ke bank penyalur.
2. Membawa kartu ATM.
3. Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal, yaitu:
- Kartu Pelajar
- KTP
- KK
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
Selain melalui bank, santri yang terpilih menerima PIP juga bisa melakukan penarikan saldo langsung melalui mesin ATM.