POSKOTA.CO.ID - Sebentar pemerintah bakal melakukan pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025, untuk memastikan nama Anda termasuk atau tidak bisa mengeceknya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).
Pemerintah terus berupaya menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik PKH maupun BPNT selama tahun 2025.
Dengan adanya bantuan ini masyarakat bisa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan dan kesehatan selama setahun.
Nantinya dana bansos akan dicairkan pemerintah secara bertahap atau per tiga bulan di tahun 2025.
Baca Juga: Info Bansos 2025: Cek Jenis Bantuan Pemerintah, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Tahap Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Besaran dana bansos PKH yang diberikan pemerintah berdasarkan pada tujuh komponen KPM dengan nominal yang berbeda- berbeda.
Nominal Bansos PKH 2025
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp150.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp250.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp333.333 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp400.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp400.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Sedangkan untuk dana bansos BPNT penerima manfaat akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.Bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima BPNT bisa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Untuk memastikan nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos di tahap kedua atau tidak, KPM bisa mengeceknya secara mandiri.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
Baca Juga: Setelah PKH dan BPNT, Inilah Bansos 2025 yang Akan Disalurkan
1. Cek Melalui Website Resmi