POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, aplikasi investasi saham semakin marak di Indonesia dan memudahkan masyarakat yang mau melakukan investasi secara mobile.
Namun, hal tersebut membuat banyak bermunculan juga aplikasi investasi bodong yang menipu dan merugikan masyarakat, misalnya seperti WPone.
Belakangan ini kasus investasi bodong ayang dilakukan aplikasi WPone tengah viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah pengguna aplikasi ini mengaku tidak bisa withdraw atau menarik keuntungan yang mereka dapatkan dari aplikasi ini.
Baca Juga: Keuntungan Gunakan Investasi Tabungan Emas
Bahkan beberapa pengguna kabarnya diharuskan membayar terlebih dahulu apabila ingin melakukan withdraw.
Setelah ditelusuri, aplikasi WPone ternyata tidak terdaftar dan juga tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga sudah dapat dipastikan jika Wpone merupakan salah satu dari banyaknya aplikasi investasi ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan dari OJK.
Apa Saja Aplikasi Investasi yang Terdaftar di OJK?
Terdapat beberapa aplikasi investasi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya menggunakan aplikasi investasi yang telah mendapatkan izin dari OJK agar transaksi investasi aman.
Berikut ini beberapa platform investasi yang aman dan paling banyak digunakan di Indonesia dan telah terdaftar di OJK.
Daftar Aplikasi Investasi Saham Berizin OJK
