POSKOTA.CO.ID - Kabarnya, seri iPhone 16 akhirnya telah memperoleh izin edar dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).
Dengan adanya izin ini, iPhone 16 Series semakin dekat untuk bisa dibeli secara resmi di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya masuknya iPhone 16 ke Indonesia sempat terkendala karena beberapa peraturan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat postel dari Komdigi.
Lalu, apa sebenarnya fungsi dari sertifikat postel Komdigi ini?
Secara singkat, sertifikat postel Komdigi adalah dokumen yang diperlukan oleh suatu produk untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Pabean (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Perbandingan iPhone 16 Pro Max dan Samsung Galaxy S24 Ultra, Mana yang Lebih Unggul?
Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi di situs resminya, sertifikat postel adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu alat atau perangkat telekomunikasi telah memenuhi persyaratan teknis dan standar yang berlaku.
Selanjutnya, setiap alat atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau diimpor untuk diperdagangkan atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi ini. Perusahaan atau merek yang telah memiliki sertifikat postel dapat membuat, merakit, atau mengimpor produknya untuk diperdagangkan atau digunakan di Indonesia selama maksimal 3 tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan.
Di Indonesia, TPP Impor menjadi syarat penting bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, seri iPhone 16 juga telah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin. Sertifikasi TKDN ini juga merupakan syarat utama yang harus dipenuhi Apple untuk mendapatkan izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Sertifikat untuk iPhone 16 Series akhirnya diterbitkan di situs resmi Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, tkdn.kemenperin.go.id, pada tanggal 7 Maret 2025.