POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan sosial (bansos) bahwa tidak ada yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi penerima bansos.
Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial, di mana beberapa penerima bansos mengira bahwa mereka mendapatkan THR saat menerima bantuan tambahan di bulan Ramadhan.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 21 Maret 2025 mengenai penjelasan terkait apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima THR.
"Jadi, enggak ada yang namanya THR bagi penerima bantuan sosial. Sekali lagi saya ingatkan, tidak ada namanya THR bagi penerima bansos, baik itu penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) lainnya," jelas Pendamping Sosial dalam unggahannya.
Bantuan Sosial Susulan, Bukan THR
Apa yang diterima oleh beberapa penerima bansos saat ini bukanlah THR, melainkan bantuan sosial susulan yang memang telah divalidasi dan dicairkan pada bulan Maret ini.
Misalnya, ada penerima bansos yang sebelumnya hanya menerima PKH, kemudian tervalidasi sebagai penerima BPNT. Bantuan tersebut sudah dicairkan pada bulan Februari lalu, dan pada bulan Maret ini, mereka menerima bantuan sosial susulan yang bukan merupakan THR.
"Contohnya, ada yang sebelumnya hanya menerima PKH, kemudian tervalidasi sebagai penerima BPNT. Bantuan tersebut sudah cair di bulan Februari, dan sekarang di bulan Ramadan ini, mereka menerima bantuan sosial susulan. Itu bukan THR, melainkan bantuan sosial validasi," jelasnya.
Hal serupa terjadi pada penerima bansos yang sebelumnya hanya menerima BPNT, kemudian tervalidasi sebagai penerima PKH.
Bantuan tersebut baru dicairkan pada bulan Maret ini, dan itu juga bukan THR, melainkan bantuan sosial validasi.
Pencairan Bansos Susulan
Selain itu, terdapat juga pencairan bantuan sosial susulan untuk termin 2, 3, dan 4. Banyak yang salah kaprah mengira bahwa bantuan sosial yang dicairkan pada bulan Maret ini adalah bantuan tambahan.
Padahal, itu adalah bantuan sosial susulan yang seharusnya sudah dicairkan pada termin sebelumnya.
"Banyak yang salah paham, mengira bantuan sosial di bulan Maret ini adalah bantuan tambahan. Padahal, itu adalah bantuan sosial susulan yang seharusnya sudah dicairkan pada termin sebelumnya," ujar sumber tersebut.
Untuk PKH, bantuan sosial susulan ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan untuk BPNT, bantuan susulan diberikan kepada 18,8 juta KPM.
Cek Status Bantuan Sosial Secara Berkala
Bagi penerima bansos yang belum menerima bantuan sosialnya, disarankan untuk terus memantau status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Cek Bansos.
Beberapa penerima bansos melaporkan bahwa meskipun status di aplikasi masih menunjukkan periode November-Desember 2024, bantuan sosial mereka sudah cair.
"Ada yang melaporkan bahwa bantuan sosial PKH untuk komponen anak sekolah SD sebesar Rp225.000 untuk alokasi 3 bulan sudah cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sedangkan untuk BPNT, meskipun statusnya masih November-Desember 2024, saldonya sudah masuk sebesar Rp600.000," ungkapnya.
Oleh karena itu, penerima bansos disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS mereka melalui aplikasi Tabungan Si Makmur atau BRImo, atau langsung ke agen KKS dan ATM terdekat.
Penarikan Bantuan Sosial melalui KKS
Bantuan sosial yang dicairkan melalui KKS tidak hanya bisa ditarik melalui agen, tetapi juga melalui ATM.
Jika ATM rusak atau hilang, penerima bansos bisa mencarikan bantuan sosialnya menggunakan buku tabungan sambil menunggu proses penerbitan kartu KKS yang baru.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada THR bagi penerima bansos. Bantuan yang diterima saat ini adalah bantuan sosial susulan atau validasi yang memang sudah seharusnya dicairkan.
Penerima bansos disarankan untuk rutin mengecek status bantuan mereka melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke agen KKS dan ATM terdekat. Dengan informasi ini, diharapkan penerima bansos tidak lagi salah paham dan dapat memanfaatkan bantuan sosial dengan baik.