Potret sejumlah korban aksi demonstrasi tolak RUU TNI yang diduga alami pemukulan oleh Polisi. (Sumber: X/@barengwarga)

Nasional

Update Demo Tolak RUU TNI: Massa Aksi Ditangkap Polisi dan Alami Luka-Luka

Kamis 20 Mar 2025, 22:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aksi demonstrasi tolak RUU TNI yang digelar di berbagai wilayah di Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025 mengalami penangkapan serta luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun Instagram LBH Semarang sebanyak empat orang peserta aksi ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polrestabes Kota Semarang.

“2 Mahasiswa, 1 Sound-man dan 1 Supir Mobil Komando (Mokom) di tangkap dan di bawa ke Polrestabes Kota Semarang,” bunyi keterangan dari akun LBH Semarang.

Saat ini sejumlah pendamping dan peserta aksi masih bertahan dan menunggu di Polres Semarang untuk membebaskan massa aksi yang ditangkap.

Baca Juga: Idol KPop Buka Suara Terkait Resminya RUU TNI, KPopers Indonesia Malah Ungkap Kekhawatiran

Sementara itu, dari cuitan akun @barengwarga disebutkan ada dua mahasiswa Fisip Universitas Indonesia (UI) mengalami luka-luka, diduga karena dipukuli oleh pihak kepolisian.

“Aidan dan Radit Mahasiswa Fisip UI, tadi masuk Rumah Sakit (RS) kepala bocor, ditarik sama polisi dan dipukuli. KTP dan HP diambil,” cuitnya.

Dari kabar terbarunya, dua mahasiswa UI tersebut sudah dalam kondisi aman dan sedang dalam pengecekan dokter.

“Aku dkk lagi nemenin Aidan dan Radit, mereka baik. Aidan baru mau dijahit kepalanya dan Radit lagi dicek sama dokter,” tulis akun @dianpurnomo yang memberikan kabar terbaru.

Baca Juga: RUU TNI Disahkan DPR, YLBHI: Indonesia Makin Gelap

Selain itu, disebutkan juga ada satu orang mahasiswa dari FE Uhamka yang mengalami luka-luka dan harus melakukan operasi di area wajah.

“Di RS Pelni ada satu kawan kita lagi, Andriana (laki-laki) dari FE Uhamka kondisinya lebih parah, harus operasi. Luka di wajah,” tulis @dianpurnomo.

Adanya Kekerasan dan Penangkapan

Tim advokasi dari LBH Semarang menyayangkan adanya tindakan kekerasan dan penangkapan.

“Sayang sekali aparat kepolisian justru melakukan tindakan kekerasan dan penangkapan kepada massa aksi secara sewenang-wenang,” kata tim advokasi LBH Semarang dikutip dari akun @LBH Semarang.

Baca Juga: Kekalahan Telak Rakyat Indonesia: Pengesahan RUU TNI hingga Timnas Dibantai Australia

Tim advokasi menilai apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah tindakan yang ugal-ugalan dan melanggar hak asasi manusia.

“Kebebasan mengemukakan pendapat harusnya dilindungi oleh hukum dan hak asasi manusia,” ucapnya.

Dari keterangan persnya disebutkan satu dari empat orang yang ditangkap diketahui mengalami luka-luka di bagian tangan dan di bagian kaki. Sementara dua orang lainnya mengalami hal serupa.

Kami menilai bahwa pihak kepolisian masih melihat aksi demonstrasi yang lantang menolak RUU TNI, justru ditangkap dan dianggap sebagai penjahat.

Baca Juga: Aksi Pemuda Ini Bongkar Peserta Demo Dukung RUU TNI, Pas Ditanya Celingak-celinguk

“Sekali lagi ini merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan empat orang kawan kami sudah bebas berkat solidaritas dari kawan-kawan semuanya,” ucap tim advokasi.

RUU TNI Disahkan oleh DPR RI

Saat ini, Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) sudah disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Langkah yang diambil oleh DPR ini direspon negatif oleh seluruh masyarakat.

Penolakan dari RUU TNI ini karena masyarakat enggan militer masuk ke ranah sipil, di mana dalam RUU tersebut disebutkan jika tentara aktif bisa menduduki jabatan sipil.

Tags:
demonstrasi RUU TNI tolak RUU TNI

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor