DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI)

Nasional

Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Kuota Prajurit Aktif Bertambah untuk Kementerian dan Lembaga

Kamis 20 Mar 2025, 12:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR.

"Setuju!" jawab peserta hadirin.

Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Jabatan Sipil untuk Prajurit Bertambah

Revisi UU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ucap Puan Maharani.

Perubahan lainnya adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.

"Sebagaimana diketahui, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14," lanjutnya.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang Meski Aksi Demo Berlangsung

Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI juga diperbolehkan menduduki jabatan sipil dengan syarat "mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan," kata Puan Maharani.

Revisi ini juga membawa perubahan penting pada masa dinas prajurit TNI.

"Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,"

DPR menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, "supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,"

Tags:
supremasi sipilRUU TNI TNIDPR

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor