POSKOTA.CO.ID - Buya Yahya sempat memberikan penjelasan terkait pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Menurut Buya Yahya, biasanya zakat fitrah dibayarkan dengan beras, namun saat ini banyak yang mempertimbangkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang.
Buya Yahya pun membeberkan penjelasan terkait tata cara membayar zakat fitrah dengan uang berdasarkan mazhab.
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, berikut ini penjelasan terkait hal tersebut menurut pandangan para ulama dan mazhab yang ada.
Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat? Begini Kata Ustad Firanda Andirja
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang
1. Zakat Fitrah Berdasarkan Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, misalnya beras.
Menurut penjelasan dalam mazhab Syafi'i, zakat fitrah dihitung dengan takaran saa', yaitu sekitar empat genggam tangan orang dewasa yang normal. Sebagai estimasi, ini setara dengan 2,4 hingga 2,8 kilogram beras.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Mazhab Lain
Meskipun dalam mazhab Syafi'i zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama.
Imam Abu Hanifah, salah seorang ulama besar, memperbolehkan zakat fitrah diganti dengan uang.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ramli dalam mazhab Syafi'i, yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa diganti dengan uang tanpa syarat khusus, dan uang tersebut bisa diserahkan dalam bentuk dirham, dinar, atau uang konvensional.
Baca Juga: Pahami Zakat Fitrah: Definisi, Manfaat, dan Cara Mudah Menghitungnya!