BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan pengawas SPBU berinisial HZH sebagai tersangka.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu, 19 Maret 2025.
Kemudian, kata Nunung, pihaknya bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut. Hasil ditemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser.
Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan. Yaitu terdiri dari satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker), serta dua relay. Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.
Baca Juga: Gubernur Pramono Dorong Bank DKI Implementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen," katanya.
Dengan kata lain, lanjut Nunung, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya. Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM.
"Keberadaan alat tambahan ini juga sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun,"
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca Juga: Proses Ganti Rugi Tanah Mat Solar Tertunda, Nusron Wahid Ungkap Alasan Dibaliknya
Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1 juta