POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 tahun 2024 menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 yang juga dihadiri oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekertaris Negar Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Setelah Ketua Komisi I DPR, Utut Ardianto menyampaikan laporan, Ketua DPR RI, Puan Maharani membacakan pengesahan RUU TNI yang diakhiri dengan ketuk palu.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Baca Juga: Massa Gelar Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI Hari Ini di Gedung DPR, Ini Tuntutannya!
“Setuju,” jawab seluruh anggota rapat dengan kompak, disertai ketuk palu dari Puan.
RUU TNI sendiri resmi disahkan oleh pemerintah serta DPR di tengah aksi demonstrasi atau protes dari massa yang terdiri dari sejumlah aliansi hingga mahasiswa pada hari ini.
Demo Tolak RUU TNI
Mengutip akun X Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), @YLBHI, pihaknya akan bersama-sama dengan massa lain untuk ikut aksi tolak RUU TNI hari ini di gedung DPR.
Setidaknya, ada 6 tuntutan yang dilayangkan yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: RUU TNI Bakal Disahkan di Paripurna Hari Ini? Berikut Poin-poin Krusial yang Direvisi
- Tolak Revisi UU TNI
- Tolak Dwifungsi Militer
- Tarik militer dari jabatan sipil dan kembalikan TNI ke barak
- Reformasi institusi TNI
- Bubarkan komando teritorial
- Usut tuntas korupsi dan bisnis militer
Poin-poin Penting Revisi UU TNI
UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang direvisi yaitu pasal 3, 47, dan 53. Berikut penjelasannya:
1. Pasal 3
Wakil DPR RI, Sufmi Dasco menyebut, perubahan pada pasal ini hanya pada ayat 2, yang diusulkan agar TNI dapat mengakomodasi administrasi yng lebih strategis dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 47
Kemudian, yang diubah adalah pasal 47 mengenai perluasan pos jabatan sipil. Sebelumnya, hanya 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara saja yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.
Namum, melalui pengubahan itu, TNI berpotensi menduduki 16 jabatan sipil yang terdiri dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara untuk mengurus kesekretarian presiden sekaligus militer
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Penanggulanganan Bencana
- Badan Penanggulanganan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 53
Kemudian, pada pasal 53 diusulkan ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, yang nantinya direncanakan ditetapkan berdasarkan usia dan pangkat dsri masing-masing prajurit.
Dalam draf RUU TNI, prajurit TNI dengan pangkat Buntara dan Tamtama akan pensiun pada 55 tahun. Perwira hingga pangkat kolonel paling tinggi pensiun 58 tahun.
Perwira tinggi (Pati) bintang satu pensiun usia 60 tahun, Pati bintang 2 maksimal usia pensiun 61 tahun, dan Pati bintang empat usia 62 tahun.