POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 tahun 2024 menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 yang juga dihadiri oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekertaris Negar Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Setelah Ketua Komisi I DPR, Utut Ardianto menyampaikan laporan, Ketua DPR RI, Puan Maharani membacakan pengesahan RUU TNI yang diakhiri dengan ketuk palu.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Baca Juga: Massa Gelar Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI Hari Ini di Gedung DPR, Ini Tuntutannya!
“Setuju,” jawab seluruh anggota rapat dengan kompak, disertai ketuk palu dari Puan.
RUU TNI sendiri resmi disahkan oleh pemerintah serta DPR di tengah aksi demonstrasi atau protes dari massa yang terdiri dari sejumlah aliansi hingga mahasiswa pada hari ini.
Demo Tolak RUU TNI
Mengutip akun X Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), @YLBHI, pihaknya akan bersama-sama dengan massa lain untuk ikut aksi tolak RUU TNI hari ini di gedung DPR.
Setidaknya, ada 6 tuntutan yang dilayangkan yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: RUU TNI Bakal Disahkan di Paripurna Hari Ini? Berikut Poin-poin Krusial yang Direvisi
- Tolak Revisi UU TNI
- Tolak Dwifungsi Militer
- Tarik militer dari jabatan sipil dan kembalikan TNI ke barak
- Reformasi institusi TNI
- Bubarkan komando teritorial
- Usut tuntas korupsi dan bisnis militer
Poin-poin Penting Revisi UU TNI
UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang direvisi yaitu pasal 3, 47, dan 53. Berikut penjelasannya: