RUU TNI disebut hanya membahas 3 pasal, cek apa saja. (Sumber: tniad.mil.id)

Nasional

RUU TNI Bakal Disahkan di Paripurna Hari Ini? Berikut Poin-poin Krusial yang Direvisi

Kamis 20 Mar 2025, 09:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - DPR RI dikabarkan akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

Langkah itu dilakukan setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024.

Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dijadwalkan mulai lukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lantas, poin-poin penting apa saja yang diubah dalam UU TNI? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Poin-poin Penting

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa hanya ada 3 pasal UU TNI Nomor 34 Tahun 2024  yang direvisi yaitu pasal 3, 47, dan 53. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Pengesahan RUU TNI Bertepatan dengan Laga Timnas Indonesia vs Australia, Netizen: Pengalihan Isu?

1. Pasal 3

Dasco menyebut, perubahan pada pasal ini hanya pada ayat 2, yang diusulkan agar TNI dapat mengakomodasi administrasi yng lebih strategis dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 47

Kemudian, yang diubah adalah pasal 47 mengenai perluasan pos jabatan sipil.  Sebelumnya, hanya 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara saja yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Namum, melalui pengubahan itu, TNI berpotensi menduduki 16 jabatan sipil yang terdiri dari:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan negara untuk mengurus kesekretarian presiden sekaligus militer
  5. Badan Intelijen Negara
  6. Badan Siber
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung
  11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Badan Penanggulanganan Bencana
  14. Badan Penanggulanganan Terorisme
  15. Badan Keamanan Laut
  16. Kejaksaan Republik Indonesia

Baca Juga: Selangkah Lagi Sah Jadi Undang-Undang, Tagar Tolak RUU TNI Trending

3. Pasal 53

Kemudian, pada pasal 53 diusulkan ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, yang nantinya direncanakan ditetapkan berdasarkan usia dan pangkat dsri masing-masing prajurit.

Dalam draf RUU TNI, prajurit TNI dengan pangkat Buntara dan Tamtama akan pensiun pada 55 tahun. Perwira hingga pangkat kolonel paling tinggi pensiun 58 tahun.

Perwira tinggi (Pati) bintang satu pensiun usia 60 tahun, Pati bintang dua pensiun 61 tahun, dan Pati 3 usia 62 tahun.

Namun, pengubahan RUU TNI ini ditolak keras oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena khawatir akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada zaman orde baru (orba) sehingga adanya aksi Tolak RUU TNI.

Tags:
rapat paripurna Tentara Nasional IndonesiaDwifungsi ABRIpoin-poin UU TNIPengeshan RUU TNIRUU TNI

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor