JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Demo Penolakan Revisi UU TNI di DPR, Polri Kerahkan 5000 Personel
"Setuju," jawab peserta sidang.
Perubahan yang paling mencolok adalah pada Pasal 47 yang berkaitan dengan posisi TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil. Dalam Pasal 47 Ayat (1) dari Undang-Undang TNI yang lama, dinyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Namun, dalam Undang-Undang TNI yang baru, ketentuan tersebut diubah sehingga TNI aktif diperbolehkan menjabat di 14 kementerian dan lembaga.
Ke-14 kementerian dan lembaga yang dimaksud berfokus pada koordinasi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, serta intelijen negara, siber, dan/atau sandi negara.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia Diperingati 21 Maret, Berikut Sejarah Tujuan, dan Cara Merayakannya
Selain itu, lembaga yang termasuk adalah lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Kemudian prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga sipil tersebut.
Perubahan selanjut terkait dengan batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53. Dalam Undang-Undang TNI yang lama, batas usia pensiun untuk perwira ditetapkan maksimal 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah dilakukan revisi, batas usia pensiun ini diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) dari Undang-Undang TNI yang baru menyebutkan bahwa batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah maksimal 55 tahun, sedangkan untuk perwira hingga pangkat kolonel tetap 58 tahun.
Selanjutnya, untuk perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut: perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
Kemudian untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 53 Ayat (4) pada UU TNI yang baru.
Terakhir pasal yang diubah yaitu tentang tugas pokok TNI. Dalam poin ini ada da penambahan dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Kemudian juga ada poin tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.