Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada dwifungsi TNI dalam pasal-pasal RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

Nasional

Resmi Disahkan Hari Ini, Wakil Ketua DPR RI Tegaskan dalam Pasal RUU TNI Tidak Ada Dwifungsi

Kamis 20 Mar 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengedepankan supremasi sipil.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan koalisi masyarakat sipil.

Bahkan, katanya, sudah ada kesepakatan mengedepankan supremasi sipil.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tujuannya yakni dalam RUU TNI tidak ada dwifungsi TNI.

Baca Juga: Bintang Emon Serukan Tolak RUU TNI: Jangan Paksa Pisau Jadi Sendok

"Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil.

Kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kembali ia menegaskan bahwa dari pasal-pasal yang dibahas sebelumnya tidak ada dwifungsi TNI.

Baca Juga: KSAD Bantah RUU TNI Bakal Bangkitkan Orde Baru, Aktivis Tantang Diskusi: Bernyali, Jenderal?

"Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, dalam rapat paripurna DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan jajaran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Diketahui sebelum pengesahan dimulai, Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporannya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani juga mengatakan bahwa RUU TNI dipastikan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi.

Selain itu, putri dari Megawati Seoekarnoputri tersebut juga menyampaikan bahwa RUU TNI memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang sudah disahkan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2024.

Tags:
dwifungsi TNISufmi Dasco Ahmad20 Maret 2025resmi disahkanDPR RIRUU TNI Wakil Ketua DPR RI

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor