POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kriteria ini tak layak terima bantuan.
Pemerintah akan kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap dua 2025 kepada KPM yang memenuhi kriteria.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos, pengecekan bisa dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Agar dana bansos bisa dicairkan tanpa hambatan KPM harus memenuhi syarat di DTSEN.
Syarat Penerima Bansos 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Dibuktikan dengan NIK e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTSEN Kemensos RI.
Nantinya, dana bansos PKH akan diberikan pemerintah kepada tujuh kategori komponen penerima dengan besaran nominal yang berbeda-beda
Nominal Bansos PKH 2025
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 via Online dan Offline, Lengkap dengan Persyaratannya
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp150.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp250.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp333.333 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp400.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp400.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Sedangkan untuk bantuan BPNT akan diberikan Rp600.000 per tiga bulan secara bertahap selama tahun 2025.
Tahapan Penyaluran Dana Bansos 2025
- Tahap Pertama: Januari-Maret 2025.
- Tahap Kedua: April-Juni 2025.
- Tahap Ketiga: Juli-September 2025.
- Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025.
Bagi yang ingin memastikan status penerimaannya, berikut cara mudah mengecek NIK KTP serta informasi terkait golongan yang tidak lagi mendapatkan bantuan sosial.
Penyaluran bansos tahap pertama 2025 ditargetkan rampung sebelum bulan Ramadhan, dengan pencairan diperkirakan berlangsung pada Februari hingga Maret.
Ada dua metode sederhana yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima bansos tahun 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
Baca Juga: Data Bansos 2025 Berubah dari DTKS Digantikan DTSE, Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?
1. Cek NIK Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Isi data sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik Cari Data untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
2. Cek NIK Lewat Website Resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Lengkapi data penerima manfaat sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik Cari Data untuk mengetahui status penerimaan bansos.
Menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, penerima bansos adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori berikut:
- Masyarakat miskin sesuai DTSEN terbaru.
- Lansia terlantar dan penyandang disabilitas.
- Masyarakat di daerah terpencil atau tertinggal.
- Korban bencana alam dan sosial yang terdampak secara ekonomi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024, ada 15 kategori masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bansos.
Golongan yang Tidak Lagi Mendapatkan Bansos
Baca Juga: Informasi Terbaru Mengenai Cara Daftar Bansos 2025 Menggunakan KTP dan KK, Cek Selengkapnya di Sini!
- Penerima yang sudah meninggal dunia, kecuali dalam satu KK ada perubahan pengurus.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta keluarga mereka.
- Masyarakat dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Pengusaha atau pemilik usaha yang terdaftar sebagai pengurus badan usaha.
Pastikan Anda memahami kategori penerima bansos yang berhak serta daftar golongan yang tidak lagi mendapat bantuan agar distribusi dana sosial lebih tepat sasaran.