POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap kedua untuk tahun 2025 diperkirakan akan mulai disalurkan antara April hingga Juni.
Penyaluran bansos PKH BPNT ini adalah momen yang sangat dinanti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun pencairan akan dilakukan hanya untuk NIK KTP yang terdaftar.
Bila nama Anda terdata dan terverifikasi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka Anda juga berhak untuk menerima pencairan bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2025.
Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial yang Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Intip di Sini!
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Melansir dari informasi yang dibagikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), untuk tahap kedua pencairan bansos akan berlangsung pada bulan April-Juni 2025.
Bantuan reguler tersebut akan didistribusikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia, dengan pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
Oleh karena itu, KPM bisa menantikan pencairan bansos ini yang akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tersebut.
Kelayakan Penerima Bantuan
Bagi KPM yang dinyatakan layak berdasarkan hasil survei DTSEN, bantuan akan tetap diberikan pada tahap 2 tahun 2025. Sebaliknya, KPM yang tidak memenuhi syarat, tidak akan cair lagi bantuannya.
KPM yang Layak Menerima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin.
1. Seseorang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari
2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap
3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran
7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng
8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
Adapun bansos PKH memiliki kriteria penerima, yaitu ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Penerima bansos PKH ini akan ditentukan dari berapa banyak komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga, dan nominal yang didapatkan pun akan berbeda-beda.
Sementara itu, bansos BPNT diberikan untuk keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan nominal bantuan per bulannya adalah Rp200.000.
Dengan survei langan yang saat ini tengah dilakukan oleh pendamping sosial untuk menentukan tingakatan DTSEN, diharapkan penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran.