Musim Mudik Lebaran, Terminal Kalideres Periksa Kelayakan Bus AKAP

Kamis 20 Mar 2025, 14:32 WIB
Kegiatan rampcheck bus AKAP di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kegiatan rampcheck bus AKAP di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, dilakukan pemeriksaan kelaikan jalan atau rampchek. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bus dalam kondisi prima saaat mengangkut penumpang.

Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan, sebanyak 35 bus AKAP dilakukan pemeriksaan kelaikan jalan.

"Jadi kita menargetkan setiap hari itu minimal 35 bus ya, karena setiap pemeriksaan ramcek itu, setiap satu kendaraan itu membutuhkan waktu bisa 20-25 menit. Maka kita targetkan perhari itu minimal 35 bus yang kita periksa," kata Revi kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.

Hari ini puluhan bus yang diperiksa dipastikan sudah laik jalan. Sebelumnya, Revi menyampaikan ada bus yang terpaksa tidak diperbolehkan memberangkatkan penumpang karena tidak lulus uji kelaikan jalan.

Baca Juga: Wabup Pandeglang Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

"Kemarin ada satu kendaraan ya, kemarin karena izin surat kir-nya habis masa berlaku, kita setop operasi, tidak diperbolehkan berangkat. Untuk dia melakukan uji kir kembali di pengujian kendaraan bermotor," jelasnya.

Dijelaskan Revi, rampchek bus AKAP di Terminal Kalideres yakni menyangkut aspek utama dan aspek penunjang. Yang paling ditekankan yaitu aspek utama karena menyangkut keselamatan penumpang.

"Aspek utama itu seperti sistem rem ya, kemudi, kemudian lampu, roda, itu dipastikan dalam kondisi laik jalan atau berfungsi semua, karena itu menyangkut aspek keselamatan," tukasnya.

Sementara untuk aspek penunjang seperti misalnya alat donkrak, palu pemecah kaca, hingga alat pemadam ringan (APAR). Bus yang tidak laik jalan diperkenankan untuk melakukan evaluasi, seperti misalnya melakukan servis dan sejenisnya.

Baca Juga: Puan Maharani Klaim Megawati Dukung Pengesahan Revisi UU TNI

"Kalau tidak laik jalan, menyangkut aspek utama, yang menyangkut aspek keselamatan, itu tidak diperbolehkan diberangkatkan. Dia harus segera diperbaiki, lebih baik diperbaiki di tempat langsung," tegasnya.

Berita Terkait

News Update