2. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang benar
3. Uang dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi lalu disusun dalam posisi yang seragam
4. Batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp4,3 juta per orang
Baca Juga: Cara Daftar dan Jadwal Penukaran Uang Jelang Lebaran 2025 Area Jakarta Pusat Melalui Pintar BI

Cara daftar penukaran uang baru 2025
1. Kunjungi situs resmi Kas Keliling Bank Indonesia (BI) di https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
2. Masukkan provinsi tempat Anda tinggal
3. Klik ‘Lihat Lokasi’
4. Nantinya akan terlihat beberapa lokasi dan statusnya. Jika sudah penuh akan tertulis ‘Kuota Habis’
5. Tentukan tanggal dan jam penukaran
6. Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran (pastikan datanya benar)
7. Checklist kotak pernyataan, lalu klik ‘Pesan’
8. Unduh dan cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan