Ketahui cara praktis dan cepat untuk lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret dengan e-Filing. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Hindari Denda! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025

Kamis 20 Mar 2025, 12:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas akhirnya adalah 31 Maret 2025.

Keterlambatan dapat mengakibatkan denda administratif. Jika Anda termasuk WP Orang Pribadi, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah dokumen penting yang harus diisi oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan pendapatan, pajak yang telah dibayarkan, serta daftar aset dan kewajiban.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Wilayah DKI Jakarta, Salah Satunya Pakai Aplikasi JAKI

Sebagaimana yang diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu untuk individu (WajIB Pajak Orang Pribadi) dan untuk perusahaan atau badan usaha.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk mempermudah proses, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melapor secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dengan layanan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan koneksi internet.

Jika Anda masih bingung dengan cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, berikut Poskota berikan langkah-langkahnya berdasarkan panduan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Online, Mudah Bisa Daftar di Rumah Aja

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online

Kini, pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 tetap dapat dilakukan dengan mudah. Meskipun DJP telah meluncurkan layanan Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya masih menggunakan sistem e-Filing.

Untuk mengakses layanan e-Filing, Wajib Pajak tetap memerlukan EFIN yang harus diaktifkan terlebih dahulu. Proses aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung.

Setelah EFIN aktif, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah:

Cara Akses Layanan EFIN

Jika Anda lupa EFIN yang sebelumnya sudah diaktifkan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa cara mudah untuk memulihkannya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari risiko denda dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik.

Tags:
SPT TahunanSPTcara lapor SPT Tahunan pribadi secara onlinecara lapor SPT Tahunan pribadicara lapor SPT TahunanLapor SPT TahunanLapor SPTSPT Tahunan PPh

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor