POSKOTA.CO.ID - Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas akhirnya adalah 31 Maret 2025.
Keterlambatan dapat mengakibatkan denda administratif. Jika Anda termasuk WP Orang Pribadi, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah dokumen penting yang harus diisi oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan pendapatan, pajak yang telah dibayarkan, serta daftar aset dan kewajiban.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Wilayah DKI Jakarta, Salah Satunya Pakai Aplikasi JAKI
Sebagaimana yang diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu untuk individu (WajIB Pajak Orang Pribadi) dan untuk perusahaan atau badan usaha.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk mempermudah proses, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melapor secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan layanan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan koneksi internet.
Jika Anda masih bingung dengan cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, berikut Poskota berikan langkah-langkahnya berdasarkan panduan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Online, Mudah Bisa Daftar di Rumah Aja
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online
Kini, pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 tetap dapat dilakukan dengan mudah. Meskipun DJP telah meluncurkan layanan Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya masih menggunakan sistem e-Filing.
Untuk mengakses layanan e-Filing, Wajib Pajak tetap memerlukan EFIN yang harus diaktifkan terlebih dahulu. Proses aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung.
Setelah EFIN aktif, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah:
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia, lalu klik "Login."
- Pilih menu "Lapor" dan klik layanan "e-Filing."
- Klik "Buat SPT" dan jawab pertanyaan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Pilih metode pengisian: formulir online, panduan interaktif, atau unggah file SPT.
- Lengkapi data yang diminta, termasuk tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT (normal atau pembetulan).
- Masukkan informasi berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja atau instansi terkait.
- Periksa kembali data yang telah diisi, lalu lanjutkan ke tahap pengiriman.
- Sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Klik "Dapatkan Kode Verifikasi," lalu masukkan kode yang dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
- Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan.
- Setelah berhasil dikirim, SPT akan tercatat dalam sistem DJP, dan bukti penerimaan akan dikirimkan ke email terdaftar sebagai tanda pelaporan telah selesai.
Cara Akses Layanan EFIN
Jika Anda lupa EFIN yang sebelumnya sudah diaktifkan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa cara mudah untuk memulihkannya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP sesuai dengan tempat Anda terdaftar.
- Menghubungi call center DJP di nomor 1500200 untuk mendapatkan panduan pemulihan EFIN.
- Mengakses fitur Live Chat yang tersedia di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengecek atau mengajukan permintaan ulang EFIN.
- Mengirimkan email ke layanan resmi DJP di lupa.efin@pajak.go.id dengan mencantumkan data yang diperlukan.
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari risiko denda dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik.