Gunakan NIK KTP, Simak Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT Rp600.000 Lewat HP!

Kamis 20 Mar 2025, 12:39 WIB
Jadwal dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Jadwal dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar untuk mengetahui jadwal dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 lewat HP.

Pada tahun 2025, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sosial senilai Rp200.000 per bulan, yang disalurkan dalam periode tiga bulan sekali.

Dengan mekanisme ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp600.000 per pencairan, dengan total dana bansos mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, pemerintah mewajibkan setiap penerima bansos menggunakan NIK KTP terdaftar.

Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id pakai HP Anda.

Baca Juga: Kemensos Ingatkan Masyarakat Waspadai Link Palsu Pendaftaran Bansos Jelang Lebaran 2025

Apa Itu Bansos BPNT?

Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bansos yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.

Berbeda dengan bantuan tunai langsung, BPNT mendorong penerima manfaat untuk membelanjakan bantuan mereka secara lebih bijak dan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga.

BPNT diberikan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI.

Selain melalui rekening KKS, pencairan BPNT juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah jauh dari akses layanan perbankan.

Berita Terkait

News Update