Tugas membantu dan melindungi WNI serta kepentingan di luar negeri memperluas peran TNI dalam konteks global.
Baca Juga: DPR Pastikan Tidak Ada Celah Kembalinya Dwifungsi TNI dalam Revisi UU
Apa Itu Dwifungsi ABRI?
DPR RI sendiri menegaskan bahwa tidak ada celah untuk kembalinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI di pemerintahan Indonesia.
Namun masih banyak masyarakat yang cemas dan takut kondisi dimana supremasi militer akan terjadi dan mendandakan kemunduran bagi pemerintahan.
Lantas seperti apakah konsep dari dwifungsi ABRI tersebut?
Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan konsep yang berfokus kepada peran ganda militer dalam pemerintahan, termasuk dalam konteks pertahanan-keamanan dan sosial-politik.
Konsep ini sudah sangat akrab di telinga dalam sejarah Republik Indonesia, khususnya di era Orde Baru kepemimpinan Presiden Soeharto.
Berdasarkan peneliatan Andreas Lantik (2014) berjudul "Dwifungsi ABRI: Legalisasi Kekuasaan Golongan Militer dalam Pemerintahan Orde Baru," menekankan bahwa ABRI tidak hanya berfokus kepada alat pertahanan negara saja, melainkan juga beperan dalam sosial-politik yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat.
Hal itu disebut sebagai legitimasi bagi militer untuk bisa terlibat di pemerintahan termasuk dalam pengambilan kebijakan publik.
Adapun dampaknnya sendiri adalah konsep Dwifungsi ABRI akan membawa permasalahan, seperti di masa Orde Baru dimana militer terlibat jauh dalam masalah ekonomi.
Pada akhirnya konsep dwifungsi ABRI ini jatuh bersamaan dengan berakhirnya pemerintahan Orde Baru, kemudian pada era reformasi dihapus serta diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2004.