Ferry Irwandi Hadir Demonstrasi Tolak RUU TNI di Gedung DPR: Kalian Gak Sendiri

Kamis 20 Mar 2025, 21:21 WIB
Influencer Ferry Irwandi tampak hadiri demonstrasi tolak RUU TNI di Gedung DPR RI. (Sumber: Instagram/@irwandiferry)

Influencer Ferry Irwandi tampak hadiri demonstrasi tolak RUU TNI di Gedung DPR RI. (Sumber: Instagram/@irwandiferry)

Revisi Undang-Undang TNI telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI hari ini, Kamis 20 Maret 2025 menyulut kekecewaan dari warganet.

Hingga Kamis malam, seruan penolakan masih menggema di media sosial X yang tidak puas dengan keputusan dari para wakil rakyat tersebut.

Namun apa sebenarnya RUU TNI yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat ini?

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dibahas adalah soal kebijakan prajurit untuk bisa menempati posisi sipil, kemudian masalah masa pensiun TNI, dan penambahan tugas yang diberikan.

Baca Juga: RUU TNI Disahkan DPR, YLBHI: Indonesia Makin Gelap

Banyak dari warganet sudah menyuarakan penolakan dengan asumsi kembalinya pemerintahan gaya orde baru yang cenderung memperkuat aparat dan melemahkan sipil dan ketakutan akan dwi fungsi TNI.

Adapun dalam UU TNI yang baru tersebut mencakup 3 pasal yang dirasa terlalu memperkuat posisi militer di berbagai aspek pemerintahan, diantaranya sebagai berikut:

1. Jabatan Sipil

Perubahan ini terdapat pada Pasal 47 UU TNI. Sebelumnya, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun. Kini, TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga yang ditentukan.

Penambahan jumlah kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 ini mencakup bidang-bidang strategis yaitu:

  • Koordinator bidang politik dan keamanan negara. 
  • Pertahanan negara temasuk dengan dewan pertahanan nasional. 
  • Kesekretariatan negara yang mengurus tentang kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden. 
  • Intelijen negara. 
  • Siber dan/atau sandi negara.
  • Lembaga ketahanan nasional. 
  • SAR. 
  • Narkotika nasional. 
  • Pengelola perbatasan. 
  • Penanggulangan bencana.
  • Penanggulagan terorisme. 
  • Keamanan laut. 
  • Kejaksaan RI. 
  • Mahkamah Agung.  

Namun, penempatan TNI aktif di jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut tetap mengharuskan prajurit tersebut untuk pensiun dari dinas militer.

2. Usia Pensiun

Pada Pasal 53 UU TNI, terdapat penyesuaian usia pensiun untuk berbagai golongan prajurit, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kondisi demografis, diantaranya:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun. 
  • Perwira (hingga kolonel): 58 tahun. 
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun. 
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun. 
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali berdasarkan keputusan Presiden. 

3. Tugas Pokok TNI

Pasal 7 UU TNI, ada penambahan tugas pokok TNI dalam penanggulangan ancaman siber mencerminkan perkembangan teknologi dan kebutuhan keamanan nasional.

Berita Terkait

News Update