POSKOTA.CO.ID - Praktis sekali untuk menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Nomor ini sebagai identitas bagi setiap wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Diperlukan untuk berbagai administrasi perpajakan, seperti pelaporan, pembayaran, apa pemotongan pajak.
Tempat membayar pajak dilakukan di bank-bank persepsi dan kantor pos yang ditunjuk oleh DJP sehingga bukan di kantor pajak atau malah ke pegawai pajaknya.
Baca Juga: Bayar VA dengan Mudah dari myBCA, Begini Caranya
Melansir dari Pasal 24 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terdapat beberapa kriteria untuk menonaktifkan NPWP.
Kriteria Orang yang Boleh Menonaktifkan NPWP
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b atau nomor 2 yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca Juga: Cara Ajukan Kartu Kredit BRI Tahun 2025
Kriteria-kriteria tersebut yang bisa mengajukan penonaktifan NPWP sehingga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketika pengajuan tersebut sudah disetujui oleh DJP, maka seseorang tersebut bisa tidak membayar pajaknya lagi. Berikut ini cara nonaktifkannya tanpa perlu datang ke KPP.
Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online
Baca Juga: Update Harga Emas Antam 20 Maret 2025 di Pegadaian, Cek Rinciannya di Sini!
- Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/.
- Klik live chat “Tanya Fiska" di pojok kanan bawah layar.
- Jika sudah, klik menu “NPWP/NIK”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email.
- Jika sudah, klik “Selanjutnya”.
- Pilih “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
- Tunggu beberapa saat sampai chat bot memberikan balasan.
- Ikuti cara yang diberikan chat bot.
- Untuk formulir penonaktifan NPWP dapat diakses melalui link https://www.pajak.go.id/.
- Penonaktifan NPWP dapat disetujui selama wajib pajak memenuhi kriteria yang diatur dalam asal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Baca Juga: Anti Bokek Setelah Lebaran! Inilah Tips Ampuh Kelola THR Agar Keuangan Stabil
Jangka waktu penghapusan NPWP bagi orang pribadi paling lama 6 bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS).