POSKOTA.CO.ID - Para siswa yang terdaftar sebagai peserta subsidi dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 harus menyimak artikel ini untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pencairan bantuan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2025 pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025 lalu, pemerintah masih dalam tahap pencairan dana bansos KJP Plus untuk Tahap 2 periode 2024.
Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 di KKS dengan Mudah, Begini Caranya
Namun per hari ini, uang gratis untuk bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 sudah resmi disalurkan bertahap ke sejumlah peserta didik.
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Besaran dana bansos KJP Plus yang diterima peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Mengutip dari situs resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program pemberian subsidi dengan strategis dengan tujuan memberikan akses kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta untuk mendapatkan pendidikan.
Melalui bantuan ini, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan untuk membuat anak-anak dari keluarga miskin juga bisa merasakan pendidikan dengan layak, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Pencairan Bansos KJP Maret 2025

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, pada pencairan subsidi bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 ini, total ada sebanyak 707.622 peserta didik yang menerima bantuan.
Jumlah ini naik sekitar 184.000 peserta dari penyaluran Tahap 2 tahun 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu. Diketahui, jumlah penerima bansos KJP Plus pada tahap tersebut sebanyak 523.622 orang.
Jika dirincikan, jumlah penerima manfaat bantuan KJP Plus pada jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sebanyak 341.879 peserta dan menjadi kelompok dengan penerima terbanyak.
Kemudian, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 189.437 peserta didik. Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kepada 62.295 siswa dan 111.315 untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sementara, untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), jumlah penerimanya ada sebanyak 2.696 peserta didik.
Penyaluran saldo dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 diberikan melalui rekening Bank DKI masing-masing peserta.
Bagi peserta lama, bisa segera mencairkan uang gratis dana bantuan tersebut ke Bank DKI. Sementara, bagi penerima baru perlu menunggu proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, serta beberapa proses lainnya selesai lebih dulu.
Besaran Dana Bantuan KJP
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Cara Mencairkan Dana Bansos KJP
Berikut ini panduan lengkap untuk menarik dana bansos KJP dari rekening bank DKI.
- Bagi peserta didik yang baru mendapatkan dana bantuan KJP Plus dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM bank DKI
- Siswa yang telah menerima undangan atau yang telah memiliki kartu ATM bank DKI bisa langsung menarik dana bantuan di ATM bank DKI
Demikian informasi mengenai cara mencairkan saldo dana bansos KPM Plus Tahun 2025 bagi para peserta yang sudah cair dana bantuannya.