Dalam unggahan Instagram resminya pada Rabu, 19 Maret 2025, Puslapdik mengingatkan pentingnya mempersiapkan data yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pengecekan.
“Sobat Puslapdik hanya perlu siapkan NISN dan NIK,” tulis Puslapdik dalam unggahan tersebut.
Berikut cara mengecek apakah seorang peserta didik merupakan penerima PIP:
- Buka laman www.pip.dikdasmen.go.id.
- Temukan menu “Cari Penerima PIP” di bagian bawah tampilan web.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana atau CAPTCHA yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan riwayat status pencairan PIP.
Demikian tadi, informasi terkait cara cek penerima bansos PIP 2025.