Cara Cek Penerima Bansos PIP 2025, Saldo Dana Rp1.00.000 Siap Dicairkan untuk Pelajar SMA Sederajat

Kamis 20 Mar 2025, 20:03 WIB
Jadwal pencairan saldo dana bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Jadwal pencairan saldo dana bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi pelajar di Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos PIP?

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan dana PIP diperkirakan akan berlangsung mulai Maret hingga April 2025.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda atau anak Anda menjadi salah satu penerima bantuan ini? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Mengutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen RI, PIP merupakan sebuah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dari kalangan masyarakat tertentu.

Baca Juga: Intip Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PIP 2025 untuk Siswa Sekolah dan Cara Cek Status Penerima Terbaru

Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi peserta didik di usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun kalangan masyarakat yang dimaksud adalah berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, rentan miskin, maupun anak-anak yang kemungkinan putus sekolah.

Oleh karenanya, PIP sebagai bantuan biaya pendidikan dinanti-nantikan oleh siapa saja penerimanya.

Tak hanya memberikan dana, PIP juga menjadi sarana untuk memperluas akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih merata kepada anak-anak Indonesia agar mereka bisa melanjutkan sekolah hingga lulus tanpa terkendala biaya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Berdasarkan ketentuan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, penerima PIP 2025 adalah siswa yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan data kependudukan
  • Anak yatim/piatu, korban bencana alam, atau mereka yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Dana PIP 2025, Simak Cara Cek dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Berita Terkait

News Update