Ilustrasi cara cek NIK KTP secara online. (Sumber: Disukcapil Pati)

TEKNO

Cara Cek NIK KTP Secara Online dengan Mudah, Bisa Lewat WhatsApp dan Email

Kamis 20 Mar 2025, 19:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tak lagi memerlukan kunjungan langsung ke kantor Dukcapil. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP secara online?

Berkat kemajuan teknologi, proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode, mulai dari email, media sosial, hingga situs resmi pemerintah.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat memastikan validitas NIK mereka kapan saja dan di mana saja

NIK adalah identitas unik yang menjadi bagian penting dalam berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, hingga pendaftaran BPJS.

Namun, tak jarang ditemukan kasus di mana NIK seseorang tidak terdaftar atau tidak terbaca dalam sistem.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online Lewat Situs Resmi Disdukcapil

Oleh karena itu, penting untuk secara berkala memverifikasi NIK demi menghindari kendala administratif di masa depan.

Lantas, bagaimana cara memeriksa NIK secara online? Yuk, simak panduannya di bawah ini!

Cara Cek NIK KTP Secara Online

1. Cek NIK Melalui Email

Salah satu cara paling mudah untuk memeriksa NIK adalah dengan mengirimkan email ke Dukcapil. Format pesan yang perlu dikirimkan adalah sebagai berikut:

2. Cek NIK Lewat Media Sosial Resmi Dukcapil

Selain email, kamu juga bisa memanfaatkan media sosial resmi milik Dukcapil untuk mengecek NIK.

Caranya cukup dengan mengirimkan pesan langsung (DM) yang berisi data lengkapmu. Berikut daftar akun resmi yang bisa dihubungi:

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online Mudah dan Cepat via WhatsApp, Nggak Perlu ke Datang ke Kantor Dukcapil!

Pastikan kamu mengirimkan data lengkap sesuai dengan identitas yang tertera di KTP agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

3. Cek NIK KTP Melalui SMS

Bagi yang tidak memiliki akses internet, kamu bisa memanfaatkan layanan SMS untuk mengecek NIK. Cukup kirimkan pesan ke nomor 0815-3636-9999 dengan format:

4. Cek NIK KTP via WhatsApp

Tak hanya email dan media sosial, pengecekan NIK juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya pun sangat mudah:

5. Cek NIK Melalui Website Resmi

Metode terakhir yang bisa kamu coba adalah melalui situs resmi Kemendagri di alamat: https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

Bagaimana Jika NIK KTP Tidak Terdaftar?

Jika setelah melakukan pengecekan NIK ternyata tidak terdaftar dalam sistem, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi masalah ini:

1. Laporkan ke Kantor Dukcapil

Datanglah langsung ke kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan membantu memverifikasi data dan mendaftarkan NIK-mu secara manual.

2. Hubungi Call Center Dukcapil

Jika kamu tidak sempat mendatangi kantor Dukcapil, alternatif lainnya adalah dengan menghubungi Halo Dukcapil melalui nomor hotline 1500-537. Berikan data yang diminta oleh petugas agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dengan adanya layanan cek NIK KTP secara online ini, masyarakat tak lagi perlu repot-repot antre di kantor Dukcapil. Semua bisa dilakukan dari rumah hanya dengan beberapa kali klik.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam melakukan pengecekan NIK KTP secara online.

Jika NIK-mu belum terdaftar, segera laporkan agar proses administrasi lainnya tidak terhambat.

Tags:
Cek NIK KTP Melalui SMSDukcapilKartu Tanda PendudukKartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan cek NIK KTP onlinecek NIK KTPcara cek NIK KTP online

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor