POSKOTA.CO.ID - Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tak lagi memerlukan kunjungan langsung ke kantor Dukcapil. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP secara online?
Berkat kemajuan teknologi, proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode, mulai dari email, media sosial, hingga situs resmi pemerintah.
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat memastikan validitas NIK mereka kapan saja dan di mana saja
NIK adalah identitas unik yang menjadi bagian penting dalam berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, hingga pendaftaran BPJS.
Namun, tak jarang ditemukan kasus di mana NIK seseorang tidak terdaftar atau tidak terbaca dalam sistem.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online Lewat Situs Resmi Disdukcapil
Oleh karena itu, penting untuk secara berkala memverifikasi NIK demi menghindari kendala administratif di masa depan.
Lantas, bagaimana cara memeriksa NIK secara online? Yuk, simak panduannya di bawah ini!
Cara Cek NIK KTP Secara Online
1. Cek NIK Melalui Email
Salah satu cara paling mudah untuk memeriksa NIK adalah dengan mengirimkan email ke Dukcapil. Format pesan yang perlu dikirimkan adalah sebagai berikut:
- Cek NIK online menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke [email protected], dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1x24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP kamu terdaftar atau tidak.
2. Cek NIK Lewat Media Sosial Resmi Dukcapil
Selain email, kamu juga bisa memanfaatkan media sosial resmi milik Dukcapil untuk mengecek NIK.
Caranya cukup dengan mengirimkan pesan langsung (DM) yang berisi data lengkapmu. Berikut daftar akun resmi yang bisa dihubungi:
- Facebook: Halo Dukcapil
- Twitter (X): @ccdukcapil
- Instagram: @dukcapilkemendagri