BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, dari Mobil Mewah hingga Masuk Tangki BBM

Kamis 20 Mar 2025, 12:36 WIB
Sejumlah tersangka kasus narkoba yang diamankan BNN RI. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Sejumlah tersangka kasus narkoba yang diamankan BNN RI. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, mengungkap peredaran narkoba dengan modus modifikasi mobil mewah hingga dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan kasua peredaran narkoba selama Januari-Februari 2025, ada 12 laporan dengan total tersangka sebanyak 30 orang.

Barang bukti yang berhasil disita mulai dari sabu-sabu seberat 122.643,96 gram, ganja ada 726.686,49 gram, dan ekstasi 4.700 butir atau seberat 1.550,12 gram.

"Setelah itu langsung kita musnahkan setelah hasil pemeriksaan laburatorium selesai," ujar Marthinus kepada wartawan di sela-sela kegiatan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Jabatan Sipil untuk Prajurit Bertambah

Dari kasus yang terungkap, menurut Marthinus ada dua modus cara penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan para tersangka. Salah satunya dengan menggunakan mobil mewah yang dimodifikasi.

"Untuk laporan BNN Aceh bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai, ungkap jaringan Transporter Darat Aceh-Medan, barang bukti narkotika 89,62 kg sabu, pada Selasa 18 Februari 2025. Tersangka dengan mengelabui petugas dengan memodifikasi mobil mewah menambah kompartemen di bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu. Total barang bukti tersangka Y ada sebanyak 60 paket sabu," ujarnya.

Dari hasil interogasi tersangka, lanjut Marthinus, tersangka Y mengaku sudah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 34 kali di wilayah Indonesia mulai dari 2021 sampai saat ini.

Kasus lain yang terungkap yakni sabu disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil. Dari sindikat Gagak Hitam di daerah Tangerang tersebut, petugas menangkap dua pelaku Ja dan B. Barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus sabu seberat 10,93 kilogram.

Baca Juga: Media Australia Sebut Timnas Indonesia Jadi Lawan Berat The Socceroos

"Petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka DP dan Ju peran sebagai penerima barang. Untuk tersangka lain R (DPO), masih dalam pengejaran anggota karena kabur ke Malaysia," katanya.

Berita Terkait

News Update