POSKOTA.CO.ID - Puasa di bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan haus. Kewajiban ini juga mengharuskan umat Islam untuk menahan hawa nafsu dari segala hal yang bisa membatalkan maupun mengurangi pahala puasa.
Salah satu pelanggaran berat yang wajib dihindari adalah melakukan hubungan suami istri (jima’) di siang hari ketika sedang berpuasa. Tindakan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelaku untuk membayar kafarah sebagai bentuk tebusan dosa.
Baca Juga: 3 Ide Kegiatan Ngabuburit Menunggu Waktu Berbuka Selama Bulan Ramadhan Bersama Anak
Habib Muhammad Muthohar seperti dikutip dari Channel YouTube NU Online dengan tegas mengingatkan bahwa perbuatan ini adalah pelanggaran besar yang tidak boleh dianggap remeh.
Menurut beliau, seseorang yang menggauli istrinya di siang hari Ramadhan dengan sadar dan tanpa paksaan, selain membatalkan puasanya, juga terkena kewajiban kafarah yang berat.
Larangan Jima’ di Siang Hari Ramadhan Menurut Al-Qur'an
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan waktu-waktu yang diperbolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan intim selama bulan Ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka."
(QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan setelah berbuka puasa hingga menjelang waktu Subuh. Namun, apabila jima’ dilakukan setelah terbit fajar hingga matahari terbenam, maka hal itu menjadi pelanggaran yang berat.
Selain membatalkan puasa, pelaku wajib menebus dosanya dengan kafarah yang sudah diatur oleh syariat Islam.
Baca Juga: Jadwal Lailatul Qadar 2025 Dimulai Kapan? Simak 10 Malam Terakhir Ramadhan