Batas Waktu Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Jadwal dan Cara Menukar via Aplikasi PINTAR BI

Kamis 20 Mar 2025, 13:30 WIB
Jadwal dan cara melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025. (Sumber: Pinterest/Dipha Rizka Humaira)

Jadwal dan cara melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025. (Sumber: Pinterest/Dipha Rizka Humaira)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI), menjelang Hari Raya Lebaran 2025, membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

Dengan adanya layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang pecahan baru di tengah meningkatnya permintaan menjelang Lebaran.

Untuk memudahkan proses, BI menyediakan platform digital bernama PINTAR, yang memungkinkan masyarakat melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.

BI telah menetapkan batas penukaran uang baru Lebaran 2025 yang dimulai dari tanggal 3-27 Maret 2025, yang dibagi menjadi 4 periode penukaran. Berikut adalah jadwal hingga cara melakukan penukarannya melalui situs resmi PINTAR dari BI.

Baca Juga: Alternatif Penukaran Uang Baru Selain BI PINTAR Cek Layanan di Bank BTN

Jadwal Penukaran Uang Baru

Layanan penukaran uang baru berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025. Pemesanan dilakukan dalam empat periode, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Periode I: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran 24-27 Maret 2025

Masyarakat dapat memilih waktu yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan melakukan pemesanan lebih awal untuk menghindari kehabisan kuota.

Baca Juga: Cara Mudah Tukar Uang Baru Kelipatan 100 Lembar per Pecahan untuk Lebaran via PINTAR BI, Simak Langkah-Langkahnya

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu mematuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Penukaran harus sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipesan.
  2. Batas maksimal penukaran per orang adalah Rp4,3 juta.
  3. Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi layak edar, tidak direkatkan dengan selotip atau lem.
  4. Wajib membawa bukti pemesanan serta KTP asli saat melakukan penukaran.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru Periode 4 Segera di Buka, Begini Cara Pemesanannya

Cara Penukaran Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR

Untuk melakukan penukaran, masyarakat perlu mengakses situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses Situs PINTAR: Buka laman PINTAR BI melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
  • Pilih Layanan: Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
  • Tentukan Lokasi dan Jadwal: Pilih lokasi penukaran terdekat serta jadwal yang tersedia.
  • Isi Data Diri: Masukkan informasi seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
  • Konfirmasi Pemesanan: Pastikan semua data yang dimasukkan benar sebelum mengunduh atau mencetak bukti pemesanan.

Berita Terkait

News Update