Aturan Terbaru Penerima Bansos PKH serta Update Pencairan Dana Bantuan pada Maret 2025

Kamis 20 Mar 2025, 23:43 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH komponen lansia. (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

Ilustrasi penerima bansos PKH komponen lansia. (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat kabar gembira, pasalnya dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah cair sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, di tahun 2025 ada aturan baru untuk penerima bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus, aturan terbaru untuk penerima bantuan sosial ialah maksimal selama lima tahun.

Namun dalam keterangan dari Kemensos, aturan tersebut tidak berlaku untuk penerima dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 di KKS dengan Mudah, Begini Caranya

Lebih lanjut pada Maret 2025 ini bantuan PKH sudah cair kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini informasi lengkapnya.

Update Pencairan Bantuan PKH Maret 2025

Per tanggal 20 Maret 2025, terdapat saldo masuk untuk beberapa bantuan sosial. Berikut ini beberapa pencairan berdasar pada laporan dari penerima bantuan:

  • Tanggal 18 Maret: Bantuan PKH validasi cair dengan saldo Rp975.000
  • Tanggal 18 Maret: Bantuan untuk balita dengan saldo Rp750.000
  • Tanggal 20 Maret: Bantuan PKH di KKS Bank Mandiri dengan saldo Rp600.000

Penyaluran bantuan ini masih termasuk dalam tahap pencairan bertahap dan sebagian besar masih untuk alokasi bulan Januari hingga Maret atau tahap 1.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Validasi by Sistem, Saldo Dana Rp600.000 Cair ke Rekening Bani BNI dan BSI

Sementara untuk tahap 2 masih belum diproses, sehingga diharapkan untuk terus memantau perkembangan pencairan ini.

Aturan Baru Penerimaan Bansos

Kemensos berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang mengatur bahwa penerima manfaat bantuan sosial hanya dapat menerima bantuan maksimal selama 5 tahun.

Berita Terkait

News Update