POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat kabar gembira, pasalnya dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah cair sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, di tahun 2025 ada aturan baru untuk penerima bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus, aturan terbaru untuk penerima bantuan sosial ialah maksimal selama lima tahun.
Namun dalam keterangan dari Kemensos, aturan tersebut tidak berlaku untuk penerima dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 di KKS dengan Mudah, Begini Caranya
Lebih lanjut pada Maret 2025 ini bantuan PKH sudah cair kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini informasi lengkapnya.
Update Pencairan Bantuan PKH Maret 2025
Per tanggal 20 Maret 2025, terdapat saldo masuk untuk beberapa bantuan sosial. Berikut ini beberapa pencairan berdasar pada laporan dari penerima bantuan:
- Tanggal 18 Maret: Bantuan PKH validasi cair dengan saldo Rp975.000
- Tanggal 18 Maret: Bantuan untuk balita dengan saldo Rp750.000
- Tanggal 20 Maret: Bantuan PKH di KKS Bank Mandiri dengan saldo Rp600.000
Penyaluran bantuan ini masih termasuk dalam tahap pencairan bertahap dan sebagian besar masih untuk alokasi bulan Januari hingga Maret atau tahap 1.
Sementara untuk tahap 2 masih belum diproses, sehingga diharapkan untuk terus memantau perkembangan pencairan ini.
Aturan Baru Penerimaan Bansos
Kemensos berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang mengatur bahwa penerima manfaat bantuan sosial hanya dapat menerima bantuan maksimal selama 5 tahun.