JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap delapan komplotan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Warga Negara Asing (WNA) Prancis bernama Parent Marion Marie dan Balita.
"Tidak sampai 24 jam Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu orang tersangka. Kemudian terus kami kembangkan sampai orang yang menjual dan membeli barang-barang hasil pencurian dengan kekerasan itu seluruhnya diamankan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.
Peran delapan pelaku yang diamankan, yaitu pelaku hingga penadah kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari korban. Ketika itu, korban bersama anak tengah berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu, 5 Maret 2025.
"Kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku ke wilayah Sumatera," ucap dia.
Baca Juga: Polsek Beji Buru Otak Pencurian Motor di Warung Kopi
Para pelaku menggunakan hasil pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun harga kamera milik korban mencapai Rp40 juta.
Selain itu, barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 dan Rp1.300, serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban, dan pakaian para pelaku.
"Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total clear semua ada delapan pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pelaku juga dikenakan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.
Baca Juga: Waspada Pencurian Data! Ini 5 Cara Aman Belanja Online yang Harus Kamu Tahu
Sementara itu, perwakilan Kedutaan Besar Perancis atase Komodore Olivier menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menuntaskan kasus pencurian tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat saya kepada kepolisian Indonesia dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah bekerja dengan baik menangkap para pelaku kejahatan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tindak pidana pencurian itu terjadi di Pinggir laut Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka TM sedang berteduh di bawah pohon di samping rumahnya bersama tersangka AP lalu mereka melihat korban sedang berjalan kaki di pinggir laut sambil mengambil foto bersama anaknya.
"Pada saat itu, saudara AP mengatakan kepada saudara TM, “Duit ini lumayan, ayo kita ambil barangnya, lumayan buat bayar kontrakan. Panggil orang aja lah," kata I Gusti Ngurah menirukan tersangka AP.
Baca Juga: Waspada Pencurian Data NIK KTP Digunakan untuk Pinjol, Simak Bahaya dan Cara Cek SLIK OJK
Meskipun awalnya ragu, kata I Gusti Ngurah, tersangka TM dan AP kemudian memutuskan untuk meminta bantuan dari dua tersangka lain, yaitu IM dan UTA, untuk melancarkan aksi pencurian tersebut. Kemudian mereka pun bersama-sama mendekati korban dengan niat untuk melakukan tindakan yang dimaksud.
Setelah para tersangka mengepung korban dengan posisi depan adalah anak korban. Kemudian tersangka IM mengeluarkan senjata tajam jenis pisau berukuran kecil dan di serahkan kepada tersangka AP dan menodongkan pisau ke arah korban. Sembari menodongkan pisau, tersangka meminta uang secara kepada korban.
"Menodongkan pisau sambil berkata money…money…money dan dijawab oleh korban no...no…no," jelas I Gusti Ngurah.
Karena korban menolak, lalu tersangka IM merampas kamera yang dibawa korban. Tersangka mengambil kamera tersebut dengan cara menarik menggunakan ke dua tangganya dengan paksa sampai talinya putus. Setelah itu para tersangka melarikan diri.