POSKOTA.CO.ID - Buat tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ada kabar gembira nih! Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, baru aja ngumumin bahwa tahun ini honorer bakal dapet Tunjangan Hari Raya (THR).
Wah, pasti bikin senyum lebar ya! Tapi, di balik kabar baik ini, ada juga dampak yang perlu diperhatikan, terutama buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan tersebut. Yuk, simak detailnya!
THR untuk Honorer, Konsep "Berbagi" dari Pemerintah
Menurut Adi Prihantara, THR buat honorer ini bakal diambil dari alokasi pembayaran THR PNS sebesar 25%. Jadi, PNS bakal dapet sekitar 75% dari hak mereka, sementara sisanya dibagiin ke tenaga honorer.
Konsep ini dinamain "berbagi" biar semua pihak bisa merasakan kebahagiaan saat hari raya.
"Konsepnya berbagi, kemungkinan ASN akan menerima sekitar 75 persen dari hak mereka, sisanya dibagikan," ujar Adi.
Nah, meski PNS dikit berkurang, tapi ini jadi langkah positif buat memastikan honorer juga dapet perhatian. Apalagi, selama ini honorer sering kali ngerasa kurang diperhatikan dalam hal tunjangan.
Dasar Hukum dan Besaran THR
Kalau ngacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, THR yang diterima PNS seharusnya sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja/profesi.
Meski biasanya tunjangan ini nggak dipotong meski ada utang ke bank, tapi kali ini ada penyesuaian buat honorer.
Besaran THR ini bakal dihitung berdasarkan alokasi anggaran yang udah ditetapkan. Jadi, meski ada pengurangan buat PNS, tapi ini dilakukan demi kesejahteraan bersama.
Keterbatasan Anggaran dan Regulasi Baru
Adi juga ngungkapin bahwa konsep ini muncul karena adanya keterbatasan anggaran di Pemprov Kepri. Makanya, pemerintah daerah bakal ngeluarin regulasi khusus buat penyaluran THR ini.