THR 20 Persen Mulai Dari Rp800.000 untuk Driver Grab-Gojek Diresmikan Menaker, Ini Syarat Lengkapnya!

Rabu 19 Mar 2025, 11:19 WIB
THR 2025: Pengemudi online Grab dan Gojek kini berhak menerima Bonus Hari Raya sebesar 20% dari pendapatan bulanan. Kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pejuang jalanan. (Sumber: Pinterest)

THR 2025: Pengemudi online Grab dan Gojek kini berhak menerima Bonus Hari Raya sebesar 20% dari pendapatan bulanan. Kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pejuang jalanan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para pengemudi online yang sehari-hari berkutat dengan aplikasi pemesanan seperti Grab dan Gojek, Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dibilang sebagai angin segar.

Setiap tahun, THR selalu dinantikan, terutama karena sebelumnya belum ada kebijakan resmi yang mengatur pemberian THR untuk pengemudi online.

Namun, tahun 2025 akan berbeda! Pemerintah telah mengatur syarat-syarat khusus agar pengemudi online bisa menerima THR. Simak informasinya di bawah ini!

Baca Juga: 5 Rahasia Bikin Konten Viral di TikTok, Langsung FYP!

THR untuk Pengemudi Online: Apa yang Baru?

Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, pengemudi online berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir.

Ini adalah kabar gembira, terutama bagi mereka yang sudah lama berkecimpung di dunia transportasi online.

Presiden Prabowo juga turun tangan dengan menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online.

“Pemerintah menghimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Presiden.

Syarat THR untuk Pengemudi Online

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR:

  1. Terdaftar Resmi: Pengemudi dan kurir online harus terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
  2. Waktu Pemberian: THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  3. Kinerja Baik: Bagi pengemudi dan kurir yang produktif, THR diberikan secara proporsional sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Kinerja di Bawah Standar: Bagi yang tidak memenuhi kriteria kinerja, THR akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan.
  5. Tetap Dapat Dukungan Kesejahteraan: Pemberian THR tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang sudah diatur oleh perusahaan.

Contoh Perhitungan THR

Misalnya, jika rata-rata pendapatan pengemudi online adalah Rp4.000.000 per bulan, maka THR yang akan diterima adalah:

  • 20% x Rp4.000.000 = Rp800.000

Jumlah ini tentu bisa menjadi tambahan yang berarti, terutama saat menjelang hari raya.

Baca Juga: Persaingan Bek Kiri Timnas Indonesia, Siapa Bakal Jadi Starter Lawan Australia?

Pentingnya THR bagi Pengemudi Online

THR bukan sekadar bonus, tapi juga bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi online. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan mereka semakin terjamin. Selain itu, ini juga bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja.

Dengan adanya kebijakan ini, semoga kesejahteraan para pengemudi online semakin terjamin. Jangan lupa cek syarat dan ketentuannya di aplikasi masing-masing, ya!

Berita Terkait

News Update